NasDem Sebut Vonis Etik Anwar Usman Kurang Berat

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 8 November 2023 20:50 WIB
Atang Irawan (Foto: Ist)
Atang Irawan (Foto: Ist)

Jakarta, MI - Ketua Bidang Legislatif Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem, Atang Irawan menilai sanksi yang diberikan hakim Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) kepada Ketua MK Anwar Usman kurang berat. Seharusnya, MKMK memberikan sanksi pemecatan dari hakim MK.

"Terkait sanksi seharusnya MKMK mendasarkan pada Pasal 47 huruf b Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) No 1 tahun 2023, jika terbukti melakukan pelanggaran berat, maka, dijatuhi pemberhentian sebagai hakim MK dengan tidak hormat," ujar Atang Irawan, Rabu (8/11).

Sebelumnya, MKMK dalam laporan dugaan pelanggaran etik seluruh hakim konstitusi dalam perkara uji materi uji materi perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat batas usia capres-cawapres memutuskan memberhentikan Anwar Usman dari jabatan Ketua MK, karena terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik.

Ditegaskan Atang, Pasal 47 tersebut bersifat jelas normanya, namun, MKMK malah menafsir norma yang sudah imperatif dengan memberikan sanksi diberhentikan dari jabatan ketua MK, bukan memberhentikan dari hakim MK. 

Kata dia, keputusan ini menjadi pertanyaan yang cukup krusial. "Orkestrasi apa lagi yang dilakukan oleh MKMK di tengah turbulensi yustisial akibat putusan MK," imbuhnya.

Atang yang merupakan ahli hukum tata negara ini juga mempertanyakan putusan hakim MKMK terhadap produk hukum yang diputuskan hakim MK terkait usia capres dan cawapres yang diputuskan oleh Anwar Usman yang syarat dengan pelanggaran.

Semestinya, MKMK dalam melindungi marwah MK mempertimbankan hak ingkar atas putusan tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 UU 48/2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman, sehingga putusan MK dapat saja dianggap tidak sah sebagai asas dalam beracara disemua lingkungan peradilan.

Sehingga putusan MK dapat dianggap tidak pernah ada (never existed) sejak semua, sebagai wujud dari menjaga independensi yang tergerus oleh porak porandanya integritas, kesetaraan, kecakapan dan lain sebagainya yang menjadi marwah. (LJ)