Label Pencawapresan Gibran Cacat Hukum, Pengamat: Terlalu Ekstrem

Dhanis Iswara
Dhanis Iswara
Diperbarui 12 November 2023 10:45 WIB
Pengamat Politik Citra Institute, Efriza (Foto: Ist)
Pengamat Politik Citra Institute, Efriza (Foto: Ist)

Jakarta, MI - Pengamat Politik Citra Institute, Efriza, menyoroti soal penyebutan atas pencawapresan Gibran Rakabuming Raka yang dinilai banyak pihak memiliki kecacatan hukum. Ia menilai penggunaan bahasa tersebut terlalu vulgar untuk dikonsumsi publik. 

Menurutnya, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tetap harus dihormati, terlepas dari kontroversi pencalonan Gibran sebagai cawapres pendamping Prabowo Subianto. 

"Melabeli pencalonan Gibran cacat hukum sepertinya bahasa terlalu ekstrem sebab putusannya masih berlaku, final dan mengikat, serta Putusan MK harus dihormati, semua institusi penyelenggara negara harus menghormati Putusan MK tersebut tanpa terkecuali," katanya kepada Monitorindonesia.com, Minggu (12/11).

"Saya lebih ingin menyebutnya, kasus ini sebagai dari putusan ke putusan yang tak mengakhiri masalah, dibandingkan melabeli pencalonan Gibran bahwa cacat hukum," lanjutnya. 

Kata Efriza, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) mencoba untuk menyelesaikan masalah soal putusan MK yang menimbulkan banyak problematik. Tetapi, hasil akhir putusan dari MKMK pun tak menyelesaikan masalah.

"Jadi MKMK, hanya menyentuh kulit luarnya saja tentang etik hakim MK nya, tanpa memilih masuk kepada substansi permasalahannya yakni Putusan MK yang menghadirkan polemik tersebut," ucapnya. 

Untuk itu, Efriza menuturkan, agar semua pihak segera move on dari putusan MK yang dinilai kontroversi. Dan biarkan rakyat yang memutuskan pada saat pencoblosan nanti di Tempat Pemungutan Suara (TPS). 

"Oleh sebab itu, mari semua belajar untuk mencoba move on, biarkan sekarang kita serahkan kepada rakyat. Rakyat yang akan memutuskan di TPS penilaian dan pilihannya terhadap nasib pasangan ini," imbuhnya. (DI)