Catat! Sesuai UU Pemilu, Debat Capres Tiga Kali, Cawapres Dua Kali

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 3 Desember 2023 00:47 WIB
Ilustrasi Kotak Suara Pilpres (Foto: MI/Net/Ist)
Ilustrasi Kotak Suara Pilpres (Foto: MI/Net/Ist)
Jakarta, MI - Desas-desus tentang peniadaan debat calon wakil presiden (cawapres) muncul dari pernyataan Ketua KPU, Hasyim Asy'ari, bahwa debat akan berlangsung 5 kali yang terdiri dari 3 kali debat capres dan 2 kali debat cawapres. 

Hanya saja, pada debat tersebut, semua kandidat akan hadir secara berpasangan. Format ini berbeda dengan pelaksanaan debat pada Pilpres 2019 lalu dimana cawapres, tampil sendiri dalam forum debat. Pada Pilpres 2019 lalu, debat menghadirkan sosok Sandiaga Uno dan Ma'ruf Amin.

Adapun aturan tentang debat diatur dalam Pasal 277 Undang-Undang No.7/2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) menyebutkan secara eksplisit bahwa debat pasangan calon dilaksanakan 5 kali yakni 3 kali untuk capres dan 2 kali untuk capres. 

Seperti dikutip Monitorindonesia.com, Minggu (3/12) bahwa Pasal 227 ayat (1) menyebutkan "Yang dimaksud dengan "debat Pasangan Calon dilaksanakan 5 (lima) kali" adalah dilaksanakan 3 (tiga) kali untuk calon presiden dan 2 (dua) kali untuk calon Wakil Presiden".

Ketentuan ini juga diperkuat dengan Pasal 50  Peraturan KPU No.15/2023 tentang Kampanye Pemilu, debat capres-cawapres dibagi menjadi dua, terdiri dari tiga kali debat antarcapres dan dua kali debat antarcawapres.

Sementara itu, pihak KPU juga telah memastikan debat capres dan cawapres diselenggarakan sesuai UU Pemilu.

Anggota KPU Idham Holik menegaskan, debat capres-cawapres yang maju di Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024 akan dilaksanakan sebanyak tiga kali untuk capres dan dua kali untuk cawapres. "Capres itu tiga kali dan cawapres dua kali," kata Idham, kemarin.

Adapun pelaksanaannya sesuai dengan Peraturan KPU No. 15 tahun 2023 Pasal 50 Ayat (1). Nantinya, KPU akan menyampaikan kepada tim kampanye untuk menghadirkan semua paslon dalam setiap sesi debat. 

Sementara itu, proporsi bicara capres maupun cawapres saat pelaksanaan debat akan disesuaikan dengan konteks.

"Rencananya akan didampingi oleh pasangan masing-masing. Misalnya, pada saat debat capres, aktor utamanya adalah capres itu sendiri dalam menyampaikan pendalaman materi visi, misi, dan program pencalonan. Dalam debat ini, cawapres hanya mendampingi saja," beber Idham.

Idham menegaskan, perubahan format debat tersebut tidak melanggar perundang-undangan. Idham menjelaskan, pada 29 November 2023, KPU juga sudah mengadakan rapat dengan ketiga tim kampanye pasangan calon.

Selain itu, KPU juga mengundang perwakilan media siaran rapat untuk mendengarkan penjelasan rencana pelaksanaan debat pasangan calon pada 30 November.

"Hal ini tidak keluar dari substansi norma Pasal 277 ayat (1) dan Penjelasan Pasal 277 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2017 juncto Pasal 50 ayat (1) Peraturan KPU No. 15 Tahun 2023," ungkapnya.

Tema Debat

Debat pertama pada 12 Desember 2023 akan membahas hukum, hak asasi manusia atau HAM, pemerintahan, pemberantasan korupsi, dan penguatan demokrasi.

Debat kedua pada 22 Desember 2023 akan mengusung tema pertahanan, keamanan, geopolitik, dan hubungan internasional.

Tema debat ketiga pada 7 Januari 2024 mencakup ekonomi (kerakyatan dan digital), kesejahteraan sosial, investasi, perdagangan, pajak (digital), keuangan, pengelolaan APBN.

Debat keempat pada 21 Januari 2024 akan membahas energi, sumber daya alam (SDA), SMN, pajak karbon, lingkungan hidup dan agraria, serta masyarakat adat.

Debat terakhir pada 4 Februari 2024 akan fokus pada teknologi informasi, peningkatan pelayanan publik, hoaks, intoleransi, pendidikan, kesehatan (post-COVID Society), dan ketenagakerjaan.

Tema-tema tersebut merujuk pada visi nasional dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN).

Hingga saat ini KPU sudah dua kali menggelar rapat dengan tim kampanye ketiga paslon. Dalam rapat-rapat itu baru dibahas soal media penyiaran debat saja, belum membahas soal teknis debat. (LA)