Larangan Kegiatan Politik di Area Car Free Day

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 6 Desember 2023 09:38 WIB
Warga sedang melakukan kegiatan car free day (CFD) di Bundaran HI (Foto: MI/Nuramin)
Warga sedang melakukan kegiatan car free day (CFD) di Bundaran HI (Foto: MI/Nuramin)
Jakarta, MI - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono harus tegas soal car free day (CFD) yang dilarang untuk kegiatan politik. Hal itu buntut adanya kegiatan cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka yang membagikan susu kotak gratis di area CFD beberapa waktu lalu.

Saat itu, capres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka berolahraga di car free day, Jakarta Pusat. Gibran membagikan susu kepada warga.
Gibran mulanya berjalan kaki dari kawasan Sarinah hingga Bundaran HI, Minggu (3/12). 

Gibran tampak didampingi istrinya Selvi Ananda. Sesampai di Bundaran HI, Gibran terlihat membagikan susu kepada anak kecil hingga masyarakat lainnya yang tengah berolahraga.

"CFD tak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik, apalagi aktivitas kampanye," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta Benny Sabdo dikutip pada Rabu (6/12).

Benny mengatakan larangan kegiatan politik di area car free day itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2016 tentang Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB). Benny mengungkapkan bahwa kegiatan Gibran membagikan susu itu pun tidak ada pemberitahuan kepada pihak Bawaslu.

"Kegiatan (Gibran bagi-bagi susu di CFD) tidak ada pemberitahuan kepada Bawaslu Jakpus. Bawaslu Jakpus kini masih melakukan kajian perihal perkara itu,"ujarnya.

Selain pembagian susu, Bawaslu DKI menelusuri kegiatan Gibran di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara, beberapa waktu lalu. Bawaslu DKI mengatakan kegiatan Gibran diduga melibatkan anak-anak. "Bawaslu Jakarta Utara juga sedang melakukan kajian terhadap perihal perkara tersebut," ucap Benny.

Kajian yang dilakukan Bawaslu terkait kegiatan Gibran di Jakarta Utara itu pada Pasal 280 ayat 2 huruf K Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Menurut Benny, pasal itu menegaskan larangan aktivitas kampanye yang melibatkan anak-anak.

"Pasal 15 huruf A Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menyatakan, tidak boleh ada penyalahgunaan anak-anak untuk kegiatan politik. Jika aktivitas kampanye Gibran itu terbukti melibatkan anak-anak, maka kita akan memberikan sanksi yang tegas," tandasnya.