DPR Sahkan RUU DKJ, ini Respon Mahfud MD

Dhanis Iswara
Dhanis Iswara
Diperbarui 6 Desember 2023 09:03 WIB
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD (Foto: Dhanis/MI)
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD (Foto: Dhanis/MI)

Jakarta, MI - Rapat Paripurna DPR RI telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi usul inisiatif DPR. Dalam rapat tersebut delapan fraksi menyetujui RUU DKJ untuk disahkan menjadi usul inisiatif DPR dengan catatan, fraksi PKS menolak.

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi atau Awiek, menjelaskan Dalam Pasal 10 ayat 2 draf RRU DKJ mengatakan bahwa gubernur dan wakil gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD.

"Sehingga usulan atau pendapat dari DPRD itu, DPRD akan bersidang siapa nama-nama yang akan diusulkan. Itu proses demokrasinya di situ," kata Awiek di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (5/12).

Menurut Awiek, mekanisme tersebut tidak menghilangkan proses kelangsungan demokrasi. Karena kata Awiek, pemilihan tidak langsung juga menerapkan prinsip demokrasi.

"Jadi tidak sepenuhnya proses demokrasi hilang, karena demokrasi itu tidak harus bermakna pemilihan langsung. Pemilihan tidak langsung juga bermakna demokrasi jadi ketika DPRD mengusulkan, yaitu proses demokrasinya di situ sehingga tidak semuanya hilang begitu saja," ujarnya. 

Selain itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD, tak mempersoalkan soal RUU DKJ yang mengatur penunjukan gubernur oleh presiden. Karena antara legislatif dan Pemerintah telah berdebat lama mengenai hal itu. 

"Kalau saya tak mempersoalkan itu, karena DPR sudah berdebat lama dengan pemerintah, lalu kesimpulannya itu. Karena Jakarta dianggap khusus, jadi dikelola secara khusus," kata Mahfud di Jakarta, Selasa (5/12).

Untuk itu, kata Mahfud, apabila sudah diputuskan di dalam undang-undang maka putusan tersebut mengikat. 

"Bila sudah diputuskan melalui undang-undang, ya itu mengikat jadinya," ujar Mahfud

Seperti diketahui, nama DKI Jakarta akan diubah menjadi DKJ setelah ibu kota resmi pindah ke Ibu Kota Nusantara (IKN). 

Sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN. Bila merujuk pada UU tersebut, status Jakarta akan mengalami perubahan dari yang sebelumnya merupakan Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ). (DI)