DPR Sahkan RUU DKJ, ini Respon Mahfud MD


Jakarta, MI - Rapat Paripurna DPR RI telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi usul inisiatif DPR. Dalam rapat tersebut delapan fraksi menyetujui RUU DKJ untuk disahkan menjadi usul inisiatif DPR dengan catatan, fraksi PKS menolak.
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi atau Awiek, menjelaskan Dalam Pasal 10 ayat 2 draf RRU DKJ mengatakan bahwa gubernur dan wakil gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD.
"Sehingga usulan atau pendapat dari DPRD itu, DPRD akan bersidang siapa nama-nama yang akan diusulkan. Itu proses demokrasinya di situ," kata Awiek di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (5/12).
Menurut Awiek, mekanisme tersebut tidak menghilangkan proses kelangsungan demokrasi. Karena kata Awiek, pemilihan tidak langsung juga menerapkan prinsip demokrasi.
"Jadi tidak sepenuhnya proses demokrasi hilang, karena demokrasi itu tidak harus bermakna pemilihan langsung. Pemilihan tidak langsung juga bermakna demokrasi jadi ketika DPRD mengusulkan, yaitu proses demokrasinya di situ sehingga tidak semuanya hilang begitu saja," ujarnya.
Selain itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD, tak mempersoalkan soal RUU DKJ yang mengatur penunjukan gubernur oleh presiden. Karena antara legislatif dan Pemerintah telah berdebat lama mengenai hal itu.
"Kalau saya tak mempersoalkan itu, karena DPR sudah berdebat lama dengan pemerintah, lalu kesimpulannya itu. Karena Jakarta dianggap khusus, jadi dikelola secara khusus," kata Mahfud di Jakarta, Selasa (5/12).
Untuk itu, kata Mahfud, apabila sudah diputuskan di dalam undang-undang maka putusan tersebut mengikat.
"Bila sudah diputuskan melalui undang-undang, ya itu mengikat jadinya," ujar Mahfud
Seperti diketahui, nama DKI Jakarta akan diubah menjadi DKJ setelah ibu kota resmi pindah ke Ibu Kota Nusantara (IKN).
Sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN. Bila merujuk pada UU tersebut, status Jakarta akan mengalami perubahan dari yang sebelumnya merupakan Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ). (DI)
Topik:
ruu-dkj dpr mahfud-mdBerita Sebelumnya
Bawaslu Ingatkan Curi Strat Kampanye Lewat Iklan Bisa Dipidana
Berita Selanjutnya
Larangan Kegiatan Politik di Area Car Free Day
Berita Terkait

Aturan BPJH Produk Tanpa Sertifikasi Halal jadi Ilegal, DPR: Ngawur dan Sembrono!
21 jam yang lalu

DPR Desak KPK Periksa Eks Kepala Bapanas Arief soal Dugaan Korupsi Demurrage Beras
12 Oktober 2025 10:30 WIB

Mahfud MD Tantang Menkeu Purbaya Usut Korupsi Emas 3,5 Ton dan Dugaan TPPU Rp189 Triliun di Bea Cukai
10 Oktober 2025 12:38 WIB