Debat Perdana Pilpres 2024, KPU Larang Tim Paslon Bawa APK

Dhanis Iswara
Dhanis Iswara
Diperbarui 11 Desember 2023 21:48 WIB
Pimpinan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI saat melakukan konferensi pers di kantor KPU (Foto: Dhanis/MI)
Pimpinan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI saat melakukan konferensi pers di kantor KPU (Foto: Dhanis/MI)

Jakarta, MI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) melarang tim pasangan calon presiden dan wakil presiden membawa alat peraga kampanye (APK) saat debat perdana di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Selasa (12/12).

"Ada tata-tertib begini, pada saat debat berlangsung di dalam area debat sebagaimana kita ketahui di sini, pendukung tidak diperbolehkan atau tidak diperkenankan membawa bahan kampanye dan alat peraga kampanye," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari di Kantor KPU RI, Jakarta, Senin (11/12).

Meski begitu, KPU hanya memperbolehkan APK atau atribut kampanye yang melekat pada tubuh untuk masuk ke dalam lokasi debat capres/cawapres. Hasyim pun mengatakan KPU akan melakukan pemeriksaan agar tidak ada alat kampanye yang masuk.

"Satu-satunya yang boleh, kecuali atribut yang melekat di tubuh. Jadi pakaian lah, yang lain tidak diperbolehkan," tegas Hasyim.

Hasyim menambahkan setiap tim paslon capres/cawapres akan mendapatkan undangan debat yang diperuntukkan untuk 75 orang. Undangan itu di luar calon presiden, calon wakil presiden, ketua umum dan sekretaris jenderal partai politik pengusung.

"Jadi, yang dimaksud 75 itu di luar pasangan calon dan di luar ketua umum dan sekjen partai politik peserta Pemilu 2024," jelas Hasyim.