Kecelakaan Bus PO Handoyo, DPR Harap Ditjen Hubdat Audit Moda Transportasi

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 17 Desember 2023 03:21 WIB
Anggota Komisi V DPR Irwan Fecho (Foto: Dok dpr.go.id)
Anggota Komisi V DPR Irwan Fecho (Foto: Dok dpr.go.id)
Jakarta, MI - Kecelakaan Bus PO Handoyo di Tol Cipali KM 73 menewaskan 12 penumpang menjadi perhatian Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Anggota Komisi V DPR Irwan Fecho berharap kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Darat pada Kementerian Perhubungan (Kemenhub) agar melakukan audit serta melakukan ramp check moda transportasi pada libur panjang natal tahun 2023 dan tahun baru 2024.

“Saya harap Kemenhub khususnya Direktorat Jenderal Perhubungan Darat untuk segera lakukan audit bagi moda transportasi darat khususnya bus,” harap Irwan, Sabtu (16/12).

Menurutnya, audit ini dimaksudkan acara tercipta angkutan massal yang nyaman dan aman bagi masyarakat. Di mana angkutan bus masih menjadi pilihan tersendiri masyarakat khususnya di Jawa dan Sumatera.

“Tak hanya bus. pemerintah wajib menjamin juga moda transportasi lainnya yang aman dan nyaman. Di mana sudah memasuki libur panjang Nataru,” tegasnya.

“Kami (DPR) akan terus menanyakan hal tersebut ke Kemenhub agar ke depan tak terjadi kecelakaan menonjol,” imbuhnya.

Diberitakan, bahwa sebanyak 12 orang tewas dan 9 lainnya terluka usai bus PO Handoyo jurusan Yogyakarta-Bogor mengalami kecelakaan di Km 73 Tol Cipali, Purwakarta, Jabar pada Jumat, 15 Desember 2023, pukul 15.50 WIB. 

Kasat Lantas Polres Purwakarta, AKP Dadang Supriadi menjelaskan, saat tiba di lokasi, bus pengangkut 18 penumpang dan 3 kru ini, melintas dengan kecepatan tinggi dan akhirnya hilang kendali hingga menabrak pembatas jalan.

Kini sopir bus tersebut berinisial RK (27) telah ditetapkan sebagai tersangka. RK dikenakan ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 311 Ayat 5, 4, 3, 2, dan 1 atau Pasal 310 Ayat 4, 3, 2, dan 1.

Pasal 311 terkait orang yang dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang. 

Sementara Pasal 310 terkait orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas. (Wan)