Kecelakaan Bus PO Handoyo, DPR Harap Ditjen Hubdat Audit Moda Transportasi


Jakarta, MI - Kecelakaan Bus PO Handoyo di Tol Cipali KM 73 menewaskan 12 penumpang menjadi perhatian Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Anggota Komisi V DPR Irwan Fecho berharap kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Darat pada Kementerian Perhubungan (Kemenhub) agar melakukan audit serta melakukan ramp check moda transportasi pada libur panjang natal tahun 2023 dan tahun baru 2024.
“Saya harap Kemenhub khususnya Direktorat Jenderal Perhubungan Darat untuk segera lakukan audit bagi moda transportasi darat khususnya bus,” harap Irwan, Sabtu (16/12).
Menurutnya, audit ini dimaksudkan acara tercipta angkutan massal yang nyaman dan aman bagi masyarakat. Di mana angkutan bus masih menjadi pilihan tersendiri masyarakat khususnya di Jawa dan Sumatera.
“Tak hanya bus. pemerintah wajib menjamin juga moda transportasi lainnya yang aman dan nyaman. Di mana sudah memasuki libur panjang Nataru,” tegasnya.
“Kami (DPR) akan terus menanyakan hal tersebut ke Kemenhub agar ke depan tak terjadi kecelakaan menonjol,” imbuhnya.
Diberitakan, bahwa sebanyak 12 orang tewas dan 9 lainnya terluka usai bus PO Handoyo jurusan Yogyakarta-Bogor mengalami kecelakaan di Km 73 Tol Cipali, Purwakarta, Jabar pada Jumat, 15 Desember 2023, pukul 15.50 WIB.
Kasat Lantas Polres Purwakarta, AKP Dadang Supriadi menjelaskan, saat tiba di lokasi, bus pengangkut 18 penumpang dan 3 kru ini, melintas dengan kecepatan tinggi dan akhirnya hilang kendali hingga menabrak pembatas jalan.
Kini sopir bus tersebut berinisial RK (27) telah ditetapkan sebagai tersangka. RK dikenakan ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 311 Ayat 5, 4, 3, 2, dan 1 atau Pasal 310 Ayat 4, 3, 2, dan 1.
Pasal 311 terkait orang yang dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang.
Sementara Pasal 310 terkait orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas. (Wan)
Topik:
komisi-v-dpr kecelakaan-bus-po-handoyo kemenhub hubdat tahun-baru natalBerita Sebelumnya
Kata Prabowo Ada yang Pintar Bicara, Tapi Rakyat Tak Bisa Dibohongi, Sindir Siapa Ya?
Berita Selanjutnya
Sapa Warga di CFD, Kaesang Minta Tidak Golput Pemilu 2024
Berita Terkait

Kejaksaan Jebloskan Eks Dirjen DJKA Prasetyo Boeditjahjono ke Rutan Klas I Palembang
9 September 2025 19:39 WIB

Diduga Terima Fee Proyek Rel KA, KPK akan Periksa Bupati Pati Sudewo
13 Agustus 2025 17:59 WIB

PT IPA Beri Rp 600 Juta ke ASN Kemenhub Risna: Komitmen Fee Proyek Jalur Ganda KA
13 Agustus 2025 04:05 WIB