DKPP Periksa Ketua dan Komisioner KPU Terkait Laporan Dugaan Pelanggaran Etik

Dhanis Iswara
Dhanis Iswara
Diperbarui 24 Desember 2023 16:30 WIB
Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI (Foto: MI/Dhanis)
Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI (Foto: MI/Dhanis)

Jakarta, MI - Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Ratna Dewi Pettalolo, memastikan bahwa pihaknya telah melakukan sidang pemeriksaan terhadap ketua dan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk 4 perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).

"Sudah (melakukan pemeriksaan). Hari Jumat kemarin," kata Ratna saat dihubungi Antara di Jakarta, Minggu (24/12).

Pemeriksaan dilakukan untuk menindaklanjuti aduan yang disampaikan oleh Demas Brian Wicaksono dengan nomor perkara 135-PKE-DKPP/XII/2023), Iman Munandar B dengan nomor perkara 136-PKE-DKPP/XII/2023), P.H. Hariyanto perkara nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023), dan Rumondang Damanik perkaran nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023).

Keempatnya mengadukan ketua dan enam Anggota KPU RI yaitu Hasyim Asyi'ari, Betty Epsilon Idroos, Mochammad Affifudin, Persadan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz.

Meski telah dilakukan pemeriksaan, ia tidak menyampaikan secara rinci substansi jalannya pemeriksaan, termasuk kapan hasil pemeriksaan tersebut diumumkan.

"Masih akan dilanjutkan ke sidang kedua," ujar Ratna.

Sementara itu, berdasarkan data yang dimuat di laman resmi DKPP, para teradu didalilkan telah menerima pendaftaran Gibran Rakabuking Raka sebagai Bakal Calon Wakil Presiden pada tanggal 25 Oktober 2023.

Menurut para pengadu, hal itu tidak sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden karena para teradu belum merevisi atau mengubah peraturan terkait, setelah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/202.