Dinilai Tak Lanjuti Laporan, Ketua Bawaslu RI Disomasi Kumpulan Advokat

Dhanis Iswara
Dhanis Iswara
Diperbarui 2 Januari 2024 18:40 WIB
Kumpulan advokat yang tergabung dalam Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yusuf usai menyampaikan somasi di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat (2/1) (Foto: MI/Dhanis)
Kumpulan advokat yang tergabung dalam Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yusuf usai menyampaikan somasi di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat (2/1) (Foto: MI/Dhanis)

Jakarta, MI - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja, mendapat somasi dari kumpulan advokat yang tergabung dalam Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yusuf karena dianggap tidak profesional dalam melaksanakan kerja kelembagaan. 

Perwakilan LBH Yusuf, Said Kemal, mengatakan alasan LBH Yusuf mengirimkan somasi kepada Bagja karena Bawaslu dinilai tidak menindaklanjuti empat laporan dari kliennya.

"Somasi ini berkaitan dengan tuntutan kami, untuk agar Bawaslu bertindak adil dalam proses penindakan perkara-perkara yang dilaporkan oleh masyarakat," kata Kemal di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Selasa (2/1).

"Kebetulan kami mewakili hak dan kepentingan klien kami, ada tiga orang, yang mana klien kami telah membuat empat laporan di Bawaslu yang laporan itu empat-empatnya ditolak dan tidak ditindaklanjuti," tambahnya.

Dia lantas membandingkan dengan kasus dugaan pelanggaran kampanye calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 1, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, karena menyampaikan ajakan memilih di luar masa kampanye melalui pantun.

"Pantun Cak Imin yang sama-sama bisa kita saksikan disampaikan saat pendaftaran, itu Bawaslu memproses sampai tahapan persidangan, ajudikasi," tukas Kemal.

Padahal kata Kemal, saksi yang dihadirkan dalam perkara tersebut hanya satu orang, yang hanya melihat dari video YouTube. Dan bukan saksi yang melihat, mendengar, dan menyaksikan secara langsung. 

Sedangkan, lanjut Kemal, empat laporan yang ditanganinya memiliki bukti-bukti yang banyak dan kualitas saksi yang jelas, tetapi tidak mencapai meja sidang. 

"Laporan yang klien kami sampaikan pertama, berkaitan dengan kasus Apdesi pada saat itu cawapres Gibran hadir dalam acara deklarasi Desa Bersatu. Kedua, kasus kehadiran Gibran saat di car free day beberapa waktu lalu," bebernya.

Kemudian yang Ketiga kata Kemal, dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan di Pesantren Asoqofa di daerah Jagakarsa, Jakarta Selatan. Dan terakhir keempat, dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, yang mana pihaknya menganggap ada dugaaan pelanggaran administratif. 

"Tetapi lagi-lagi, empat laporan ini ditolak dan tidak ditindaklanjuti. Ini yang menjadi perhatian serius kami, sehingga hari ini kami menyampaikan somasi kepada Ketua Bawaslu RI," tegasnya. (DI)