Usulan Pembentukan Komite Audit Lembaga Survei Perlu Dipertimbangkan

Dhanis Iswara
Dhanis Iswara
Diperbarui 3 Januari 2024 20:50 WIB
Ilustrasi Survei (Foto: Freepik)
Ilustrasi Survei (Foto: Freepik)

Jakarta, MI - Pengamat Politik Citra Institute Efriza, menilai usulan PDIP soal perlunya pembentukan komite audit lembaga survei independen dari kalangan akademisi, perlu dipertimbangkan. Pasalnya audit terhadap lembaga survei yang ada saat ini menurutnya belum maksimal. 

"Jika yang dimaksud audit untuk pendanaan memang sudah ada dalam UU Pemilu, hanya tidak terlalu komprehensif," kata Efriza saat dihubungi Monitorindonesia.com, Rabu (3/1).

"Unsur audit bisa ditindaklanjuti misalnya, antara kesepakatan lembaga survei dengan KPU, seperti apa bentuknya," tambahnya. 

Akan tetapi kata Efriza, usulan mengenai pembuatan komite audit lembaga survei independen harus dicermati secara seksama, kemudian dipelajari kembali dan diputuskan dengan bijak. Sebab, jangan sampai kehadiran lembaga survei terdegradasi. 

"Jangan sampai lembaga survei, diupayakan untuk "dihakimi" sehingga mendegradasi kehadiran lembaga survei dalam pemilu ke depannya," ujarnya. 

Efriza melanjutkan, komite audit lembaga survei juga harus dilihat dari semangat pembentukannya. Karena jangan sampai kehadirannya justru mempersulit ruang gerak lembaga survei dalam menyampaikan hasil rilisnya. 

"Jangan sampai pula komite audit ini, malah membuat kisruh, sebab lembaga survei adalah tolok ukur dari kadar demokrasi sebuah negara," pungkasnya. 

Namun Efriza tak memungkiri, bahwa usulan dari partai yang dipimpin oleh putri Bung Karno itu sangat baik dan perlu dikaji lebih mendalam mengenai hal ini. 

"Usulan PDIP baik, tapi harus dikaji mendalam, utamanya dari lembaga-lembaga survei," jelas Efriza. (DI)