Komisi II DPR Sesalkan Pernyataan Moeldoko Soal Satpol PP Beri Dukungan Pada Cawapres
Jakarta, MI - Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera, mengaku kecewa dengan pernyataan Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko yang menyatakan, tidak ada pelanggaran yang dilakukan oleh oknum Satpol PP Garut atas dukungan kepada Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres.
Pasalnya kata politikus Fraksi PKS itu, Satpol PP sama halnya seperti aparatur negara lainnya yang wajib memiliki sikap netralitas agar penyelenggaraan pemilu dapat berjalan secara damai.
"Sedih ada pendapat Satpol PP boleh tidak netral. Satpol PP sama seperti aparat yang lain wajib netral. Mereka punya tanggung jawab moral untuk jaga kondusivitas pemilu damai," kata Mardani saat dihubungi Monitorindonesia.com, Kamis (4/1).
Karena itu Mardani mengingatkan, jangan nodai aparatur negara untuk kepentingan politik. Selain itu, ia juga meminta kepada seluruh aparatur negara agar berani melawan dan menolak ambisi politik yang memanfaatkan aparat.
"Jangan nodai aparat dengan ambisi politik. Tolak dan lawan usaha politisasi aparat," pungkasnya.
Sebelumnya, Moeldoko mengatakan Satpol PP sebagai institusi belum mendapat posisi yang jelas dalam pemerintahan, sehingga dukungan kepada salahsatu cawapres menjadi hal yang wajar.
"Kalau menurut saya enggak (tidak ada pelanggaran). Ini sebuah organisasi yang belum terakui secara baik, belum mendapatkan posisi yang jelas, posisi di ASN (Aparatur Sipil Negara) itu," ujar Moeldoko kepada wartawan di Gedung Bina Graha, Jakarta, Rabu (3/1).
"Maka ya wajar mereka bisa menyampaikan (dukungan) kepada siapa pun, mungkin kebetulan ada salah satu calon di situ ya disampaikan," pungkasnya.
Sementara itu, di waktu yang sama Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat (Jabar), Bey Triadi Machmudin, memastikan para oknum Satpol PP Kabupaten Garut yang viral karena memberi dukungan pada salah satu cawapres, sudah diberikan sanksi tegas.
"Satpol PP itu kan aparatur daerah, perangkat daerah karenanya harus netral. Kemudian (mereka) sudah dikenakan sanksi, sesuai mekanisme," Tegas Bey usai meninjau RSUD Sumedang, Rabu (3/1). (DI)
Topik:
komisi-ii-dpr-ri mardani-ali-sera moeldoko satpol-pp gibran-rakabuming-raka pemilu-2024Berita Selanjutnya
Belum Pencoblosan, Ratusan Surat Suara DPR dan DPRD DKI Jakarta Sudah Rusak
Berita Terkait
Purbaya Respons Laporan Gibran Terkait Keluhan Pemda soal Dana Transfer Dipangkas
17 Oktober 2025 14:58 WIB
Asosiasi Tegaskan: Pengemudi Ojol yang Temui Wapres Gibran Bukan Anggota Mereka
2 September 2025 08:24 WIB