Wah! Ternyata Anies Kutip Ucapan Joko Widodo Soal Lahan Prabowo 340 Ribu Hektare

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 10 Januari 2024 16:22 WIB
Anies Baswedan, Capres nomor urut 1 (Foto: Dok MI)
Anies Baswedan, Capres nomor urut 1 (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Calon presiden (capres) nomor urut 1 Anies Baswedan mengaku bahwa data lahan Prabowo Subianto yang dia ungkap saat debat pilpres ketiga pada Minggu, 7 Januari 2024 kemarin, mengutip daripada ucapan Presiden Joko Widodo pada 2019 lalu.

Hal ini sekaligus merespons pelaporan dirinya ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait lahan 340 ribu hektare itu. Adapun laporan ini dilayangkan Pendekar Hukum Pemilu Bersih (PHPB) 

"Jumlah lahan yang saya sebutkan di dalam debat kemarin itu mengutip apa yang disampaikan oleh Pak Jokowi. Datanya mengutip Pak Jokowi," kata Anies, Rabu (10/1).

Diketahui kelompok yang mengatasnamakan Pendekar Hukum Pemilu Bersih (PHPB) melaporkan Anies ke Bawaslu karena menuding Anies telah melakukan fitnah.  Jumlah lahan Prabowo sebesar 340 ribu hektare tersebut merupakan senjata Jokowi ketika menjalani debat Pilpres 2019 yang saat itu Prabowo merupakan kompetitornya.

Saat itu Jokowi dengan gamblang membeberkan Prabowo memiliki 220 ribu hektare lahan di Kalimantan Timur dan 120 ribu hektare di Aceh Tengah.

"Saya tahu Pak Prabowo memiliki lahan yang sangat luas di Kalimantan Timur sebesar 220 ribu hektare. Juga di Aceh Tengah 120 ribu hektar," kata Jokowi saat itu.

Berdasarkan data yang diungkap Jokowi, maka total luas lahan Prabowo sekitar 340 ribu hektare.

Sementara itu, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto menyatakna bahwa “Kalau HGU (Hak Guna Usaha), semuanya kan ada keputusan menteri dan itu sah, dan berjangka waktu."

Hal itu dikatakannya usai Kegiatan Penyerahan Hasil Bantuan Teknis Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) melalui Anggaran Belanja Tambahan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (ABT BA BUN) Tahun 2023 di Jakarta, Rabu (10/1).

Menurut mantan Panglima TNI itu, lahan yang dikelola Prabowo Subianto berstatus Hak Guna Usaha (HGU) yang diatur oleh keputusan menteri dan berlaku untuk jangka waktu yang telah ditentukan.

Hadi menekankan bahwa keberadaan HGU tersebut didasarkan pada keputusan menteri dan memiliki jangka waktu tertentu yang diberikan sesuai dengan kebutuhan, dan bisa diperpanjang.

Meski demikian, Menteri Hadi tidak memberikan penjelasan mendalam terkait status jangka waktu dari HGU tersebut, apakah masih berlaku atau telah diperpanjang.

Namun, di akhir tanggapannya, ia hanya menegaskan bahwa HGU memang dapat diberikan dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan. “Itu jangka waktunya tentunya kita lihat sesuai kebutuhan dan bisa diperpanjang. Jadi sah, sah,” tandasnya.