Mungkinkah Pemakzulan Presiden Jokowi Terwujud?

Dhanis Iswara
Dhanis Iswara
Diperbarui 15 Januari 2024 09:30 WIB
Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Foto: Ist)
Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Foto: Ist)

Jakarta, MI - Isu pemakzulan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali mencuat ke publik setelah sempat meredup. Isu tersebut telah muncul sejak Oktober 2023 setelah Politikus PKS Mardani Ali Sera, membuka opsi pemakzulan terhadap Presiden Jokowi, jika dugaan cawe-cawe atau campur tangan dalam Pilpres 2024 terbukti.

Pada awal tahun 2024 isu tersebut kembali muncul setelah sejumlah tokoh yang mengatasnamakan Petisi 100 mendatangi Kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam), Jakarta, Selasa (9/1), yang mengusulkan kepada kepada Menko Polhukam Mahfud MD untuk memakzulkan Jokowi dari jabatan Presiden.

Setelah pertemuan itu, Mahfud MD mengatakan usulan pemakzulan tersebut tak mungkin dilakukan. Pasalnya pemakzulan Presiden Jokowi sebelum Pemilu 2024, tidak mungkin bisa terjadi karena membutuhkan waktu panjang.

“Pemilu sudah kurang 30 hari, (pendakwaan) di tingkat DPR saja tidak bakal selesai untuk mencari sepertiga (anggota) DPR yang memakzulkan, belum lagi sidangnya (di Mahkamah Konstitusi)," kata Mahfud.

Sementara, pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra menilai, petisi yang meminta pemakzulan Presiden Joko Widodo (Jokowi) merupakan hal yang inkonstitusional. Pasalnya kata dia, hal ini tidak sejalan dengan ketentuan Pasal 7B Undang-undang Dasar (UUD) 1945.

"(Pemakzulan) itu inkonstitusional. Mustahil prosesnya dilakukan dalam waktu kurang dari satu bulan. Sebab, pemakzulan itu prosesnya panjang dan memakan waktu," ujar Yusril kepada wartawan, Minggu (14/1).

Selain itu, Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto juga ikut mengomentari bahwa tidak ada wacana pemakzulan Presiden Jokowi, karena poses pemakzulan presiden harus melalui mekanisme di DPR dan partai koalisi pemerintah menguasai DPR.

"Itu tidak ada itu, kan Golkar di DPR, itu tidak ada sama sekali. "Tidak ada (pemakzulan Jokowi). Partai pendukung pemerintah 85 persen. Jadi itu saya tegaskan," ujarnya di Lombok, Nusa Tenggara Barat, Minggu (14/1). (DI)