Komisi VIII Minta Masyarakat Tak Khawatir Soal Dugaan Intimidasi Bansos

Dhanis Iswara
Dhanis Iswara
Diperbarui 22 Januari 2024 16:19 WIB
Anggota Komisi VIII DPR RI, Wisnu Wijaya (Foto: Ist)
Anggota Komisi VIII DPR RI, Wisnu Wijaya (Foto: Ist)

Jakarta, MI - Anggota Komisi VIII DPR RI Wisnu Wijaya, menyesalkan adanya intimidasi yang dilakukan oleh sejumlah pihak terhadap penerima bantuan sosial (bansos) yang mengancam akan mencabut bansos tersebut karena motif politik.

Kata Wisnu, pihaknya telah banyak menerima aduan dari Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan Program Keluarga Harapan (PKH) yang yang mendapat ancaman seperti itu. Padahal kata dia, hanya Komisi VIII satu-satunya pihak yang memiliki kewenangan untuk mengusulkan itu.

"Komisi VIII DPR adalah satu-satunya pihak yang memiliki kewenangan untuk mengusulkan dan membatalkan penerima bansos serta memiliki akses langsung ke Menteri Sosial untuk menyampaikan evaluasi,” kata Wisnu kepada wartawan, Senin (22/1).

Sementara kata Wisnu, kewenangan pencabutan bansos PKH hanya bisa dilakukan oleh pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Sosial RI. Karena itu, ia meminta masyarakat tak perlu khawatir jika mendapat ancaman seperti itu lagi.

Karena sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Sosial RI pada Pasal 35 dan 36 No. 1 Tahun 2018 tentang PKH. "Jadi, kewenangan untuk mencabut bansos PKH mutlak oleh pusat, bukan oleh yang lain," tegasnya.

Untuk itu, ia menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen dalam melindungi masyarakat dari ancaman atau intimidasi yang dilakukan segelintir pihak terhadap bansos. "Dan kami, Komisi VIII DPR berkomitmen melindungi para KPM semisal ada ancaman atau intimidasi oleh pihak lain," jelasnya. (DI)

Topik:

dpr komisi-viii bansos