Anak Buahnya Ditahan KPK, Cak Imin Ngaku Pasrah

Dhanis Iswara
Dhanis Iswara
Diperbarui 26 Januari 2024 14:33 WIB
Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar (Foto: Ist)
Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar (Foto: Ist)

Jakarta, MI - Cawapres nomor urut 1 sekaligus Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, mengaku pasrah terhadap penangkapan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada salahsatu kadernya atas dugaan kasus korupsi sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker).

Menurutnya, penangkapan terhadap Wakil Ketua DPW PKB Bali Reyna Usman, sudah sesuai prosedur hukum yang berlaku. Karena itu, ia menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut kepada aparat penegak hukum.

"Biarkan saja. Ya kan sudah kita pasrahkan proses hukum saja nanti," kata Cak Imin usai menghadiri Konsolidasi Pemenangan AMIN di Bali bersama Kader Penggerak Perubahan di Sunset 100 Hotel, Badung, Bali, Jumat (26/1).

Kendati begitu, ia mengatakan bahwa pihaknya sampai saat ini belum memberikan bantuan hukum karena kasus itu telah sepenuhnya diserahkan kepada pihak keluarga yang bersangkutan. "Sampai hari ini diatasi oleh keluarga," ujarnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, telah menetapkan Wakil Ketua DPW PKB Bali Reyna Usman (RU) atau eks Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kemenakertrans periode 2011–2015 sebagai tersangka atas dugaan korupsi sistem proteksi TKI di Kemenaker dengan kerugian Rp17,6 miliar.

Dalam penetapan tersangka tersebut, tidak hanya Reyna Usman, tetapi KPK juga menetapkan Pejabat Pembuat Komitmen, I Nyoman Darmanta dan Direktur PT Adi Inti Mandiri, Karunia.

"Kami mengumumkan tersangka dan akan kami lakukan penahanan. Tersangka RU dan IND," kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (25/1). (DI)

Topik:

cak-imin kpk pkb reyna-usman