KIPP: Hentikan Sirekap daripada Timbulkan Spekulasi!


Jakarta, MI - Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar menghentikan proses penghitungan suara elektronik Sirekap karena memicu spekulasi dugaan penggelembungan suara ke salah satu pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam Pilpres 2024.
Sekjen KIPP, Kaka Suminta, mengatakan jika KPU serius mau menggunakan Sirekap, maka semestinya sistem penghitungan dari Sirekap selesai pada waktu yang sama saat tempat pemungutan suara ditutup. Tapi yang terjadi hingga Jumat (16/02) pukul 17:30, progres penghitungan suara Sirekap untuk Pilpres masih 60, 49%.
Hal seperti ini, menurutnya, membuat masyarakat curiga. "Lebih baik KPU fokus pada penghitungan manual saja, hentikan Sirekap daripada menimbulkan spekulasi," ujarnya kepada wartawan dikutip pada Sabtu (17/2).
Di lain pihak, salah satu Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS salah satu daerah enggan disebutkan namanya mengaku heran dengan spekulasi-spekulasi dan narasi "kecurangan" yang saat ini bertebaran dimana-mana, baik di medos maupun secara langsung di masyarakat.
"Dari pagi sampai malam dikomenlah, curang dalam perhitungan suara. Kami aja pusing ngitungnya takut salah. Kalian seenaknya ngomong curang,curang dan curang. Kalau mau kawal ya jangan koar-koar doang, sini lah ke TPS duduk disini, tongkrongin sini, buka mata disini," katanya kesal kepada Monitorindonesia.com, Sabtu (17/2).
Selain itu, ada juga salah petugas KPPS turut menyesalkan dengan narasi-narasi saat ini. "Kalau pemilu sebelumnya, KPPS dan Panwas banyak yang meninggal karena, ini dan itu. Kalau sekarang dibikin capek bener-bener capek, dari pagi sampai malam," kesalnya.
Sementara Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari, meminta maaf kepada publik atas kekurangan aplikasi Sirekap. Dia membuat klaim, kalaupun ada kekeliruan konversi, itu terjadi tanpa unsur kesengajaan.
Dia mengakui terjadi sejumlah kekeliruan konversi hasil penghitungan suara di TPS ke dalam Sirekap. Meskipun, kata dia, sejauh ini tingkat kesalahan konversi cuma 0,64%.
Hasyim mengatakan pihaknya belum memeriksa detail selisih suara yang diperoleh masing-masing capres-cawapres, antara yang terkonversi di Sirekap dengan suara aslinya di formulir C-Hasil plano di TPS.
Dari 2.325 TPS yang terjadi kesalahan, kekeliruan konversi suara tidak cuma terjadi untuk pilpres, melainkan juga pemilu legislatif .
Kesalahan-kesalahan itu diklaim akan dikoreksi oleh KPU. Tapi terlepas dari kekeliruan konversi yang terjadi pada sejumlah TPS, publikasi data perolehan suara di Sirekap akan tetap dilanjutkan sebagai bentuk transparansi.
Apa itu Sirekap?
Sirekap, yang pertama dicoba pada pemilihan kepala daerah 2020, akan menggantikan Sistem Informasi Penghitungan (Situng) yang terakhir digunakan pada pemilu presiden dan legislatif serentak 2019.
"Sirekap ini adalah alat bantu untuk memudahkan kita semua segera mendapatkan informasi tentang perolehan suara di TPS," kata Ketua KPU Hasyim Asy'ari dalam konferensi pers pada Senin (12/2).
"Jadi ini kepentingannya adalah, yang pertama, mempercepat publikasi. Kemudian yang kedua, mempermudah siapa pun untuk bisa mengakses informasi tersebut, karena jangkauannya kan 820.161 TPS."
Dalam prosesnya, anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) mulanya mencatat hasil penghitungan suara keseluruhan di tempat pemungutan suara (TPS) di kertas formulir C1 Hasil berukuran plano. "Hasil penghitungan suara yang original ada di situ," kata Hasyim.
Saat masih menggunakan Situng di pemilu serentak 2019, anggota KPPS akan membuat beberapa salinan formulir C1 Hasil itu ditulis secara manual di kertas berukuran kuarto.
Salinan di kertas kuarto itu lantas diberikan ke pengawas TPS dan saksi yang hadir. Ada pula salinan yang dibawa ke KPU tingkat kabupaten/kota. Di sana, salinan itu akan dipindai, sementara perolehan suaranya akan diketik dan dimasukkan manual ke pusat data KPU. Dengan Sirekap, proses pemindaian dan pencatatan perolehan suara bakal dilakukan sejak di TPS.
Melalui aplikasi Sirekap, anggota KPPS akan langsung mengambil foto formulir C1 Hasil di kertas plano, bukan salinannya. Dengan teknologi pengenalan tanda optis (OMR) dan pengenalan karakter optis (OCR), Sirekap memindai dan membaca angka-angka yang ada di formulir tersebut, lalu mengirimnya ke pusat data KPU.
Hasil penghitungan suara lalu diproses dan disajikan dalam bentuk diagram yang bisa diakses publik di situs KPU. "Itu dalam rangka supaya kita semua bisa memonitor, bisa memantau, bisa ikut sama-sama mengawal hasil penghitungan suara di TPS," kata Hasyim.
Topik:
sirekap kpu kipp komite-independen-pemantau-pemilu