Komnas HAM Soroti Banyak Kelompok Rentan Tak Bisa Nyoblos, KPU Salahkan Kemendagri

Dhanis Iswara
Dhanis Iswara
Diperbarui 22 Februari 2024 20:40 WIB
Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI (Foto:MI/Dhanis)
Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI (Foto:MI/Dhanis)

Jakarta, MI - Ketua Divisi Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Kholik menanggapi soal temuan Komnas HAM terkait banyaknya masyarakat kelompok rentan yang tak bisa memilih pada saat pencoblosan Pemilu serentak 2024.

Menurutnya, KPU sudah memberikan hak pilih kepada seluruh lapisan masyarakat yang terdata dalam induk kependudukan atau KTP yang telat diterbitkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Sekarang pertanyaannya siapa yang menerbitkan KTP elektronik, KPU atau Kemendagri?" kata Idham kepada wartawan di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Kamis (22/2).

Karena kata Idham, KPU sebagai pengguna terakhir yang melakukan pekerjaannya berdasarkan data yang diterima dari luar institusi KPU, yakni Kemendagri.

"KPU dalam memberikan pelayanan terhadap pemilih itu posisinya sebagai end user, karena administrasi kependudukan yang mengelola dan menerbitkan itu adalah lembaga di luar KPU,"

"Dan sebagaimana UU kependukdukan adalah dinas kependudukan," tambah Idham.

Selain itu, Idham juga mengatakan soal sejumlah warga binaan yang tak bisa melakukan hak pilihnya bukanlah tanggung jawab KPU, karena pihaknya sudah berkoordinasi secara maksimal dengan lembaga terkait.

"Dalam proses pemutakhiran data pemilih KPU telah maksimal dan berkoordinasi dan ini kembali lagi kepada lembaga yang memiliki kewajiban menerbitkan KTP elektronik," tukas Idham.

Sebelumnya, Komnas HAM mengungkap adanya sejumlah temuan saat pemungutan suara pada 14 Februari kemarin, yang diantaranya hampir seluruh rumah sakit tidak memiliki tempat pemungutan suara (TPS) khusus.

"Hampir seluruh Rumah Sakit tidak memiliki TPS Khusus sehingga ratusan tenaga kesehatan dan pasien kehilangan hak pilih," kata Komisioner Komnas HAM Pramono Ubaid Tanthowi kepada wartawan, Kamis (22/2).

Selain pekerja medis, dia juga mengungkap hak pilih warga binaan pemasyarakatan (WBP) di lembaga pemasyarakatan (lapas) kehilangan hak pilih karena tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) dan daftar pemilih tambahan (DPTb).

"Sebanyak 1.804 WBP di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Medan tidak dapat menggunakan hak pilihnya karena tidak memiliki e-KTP," ujarnya. (DI)

Topik:

kpu kemendagri komnas-ham pemilu-2024 tak-bisa-nyoblos-pemilu ktp