KPU Sebut 1.583 TPS Hitung Suara Ulang

Dhanis Iswara
Dhanis Iswara
Diperbarui 23 Februari 2024 22:20 WIB
Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI (Foto: MI/Dhanis)
Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI (Foto: MI/Dhanis)

Jakarta, MI - Ketua Divisi Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Kholik menyampaikan, bahwa KPU telah selesai melakukan perhitungan suara ulang di 1.583 tempat pemungutan suara (TPS) bermasalah dari 18 Provinsi yang tersebar.

"Data sementara penghitungan suara ulang di TPS, dari 18 provinsi yang sudah kami data. Itu ada sebanyak 1.583 TPS telah dilakukan penghitungan ulang," kata Idham dalam jumpa pers di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat (23/2).

Adapun rincian penghitungan ulang dari 18 Provinsi itu tersebar di 139 kabupaten/kota dengan 505 Kecamatan dan 1057 desa.

Selain itu, Idham juga mengatakan bahwa KPU telah selesai melakukan pemungutan suara ulang dari 686 TPS yang tersebar di 38 provinsi.

"Selanjutnya untuk pemungutan suara ulang ini tersebar di 38 provinsi dengan jumlah 686 TPS," ujarnya.

Kata Idham, jika mengacu pada Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu pada Pasal 372, pemungutan suara di TPS wajib diulang apabila dari hasil penelitian dan pemeriksaan pengawasan terbukti terdapat keadaan sebagai berikut.

"Pembukaan kotak suara dan atau berkas pemungutan pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang tidak tepat dalam ketentuan peraturan perundang-undangan," tulisan pasal 372 ayat 2 point a.

Selanjutnya, pada point b UU ayat 2 juga dikatakan, petugas KPPS meminta pemilik memberikan tanda khusus, menandai atau menuliskan nama atau alamat pada surat suara yang disalahgunakan.

Sedangkan pada c dan d juga diatur bahwa, Petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah digunakan oleh pemilik sehingga surat suara tersebut menjadi tidak sah dan atau pemilihan tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk elektronik dan tidak terdaftar di daftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan.

"Itulah penyebab dilaksanakannya pemungutan suara ulang," jelas Idham.

Berdasarkan data yang diberikan oleh KPU RI, 18 provinsi yang telah melakukan perhitungan suara ulang itu diantaranya adalah :

  1. Sumatera Barat,
  2. Nusa Tenggara Barat,
  3. Sulawesi Barat,
  4. Jawa Timur,
  5. Jambi,
  6. Sulawesi Tenggara,
  7. Sulawesi Selatan,
  8. Riau,
  9. Bangka Belitung,
  10. Kepulauan Riau, 
  11. Gorontalo,
  12. Jawa Tengah,
  13. Banten,
  14. Sulawesi Utara,
  15. Jawa Barat,
  16. Bali,
  17. Kalimantan Barat, dan
  18. Lampung

(DI)