Berikut Komposisi Fraksi Kubu 01 dan 03 Lawan 02, Siapa Keok?

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 23 Februari 2024 21:12 WIB
Hak Angket DPR yang dusung Ganjar Pranowo dari kubu 03 mendapat dukungan dari sejumlah parpol dari 01 (Foto: Dok MI)
Hak Angket DPR yang dusung Ganjar Pranowo dari kubu 03 mendapat dukungan dari sejumlah parpol dari 01 (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Ganjar Pranowo dari kubu 03 mendorong partai pengusungnya di DPR, yaitu PDI Perjuangan dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP), untuk mengajukan hak interpelasi hingga hak angket. Hal ini, katanya, bahkan telah disampaikan dalam rapat tim pemenangan pada Kamis (15/2).

"Jika DPR tak siap dengan hak angket, saya mendorong penggunaan hak interpelasi DPR untuk mengkritisi kecurangan pada Pilpres 2024," kata Ganjar dalam keterangan tertulis, Senin (19/2).

Ganjar mengatakan hak angket menjadi salah satu upaya yang dapat dilakukan untuk meminta pertanggungjawaban KPU dan Bawaslu terkait dengan penyelenggaraan Pilpres 2024 yang diduga sarat dengan kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Usulan penggunaan hak-hak ini kemungkinan akan dibahas pada pembukaan sidang DPR pada Maret mendatang.

Gaung Ganjar ini disambut positif oleh Anies Baswedan. "Kami yakin bahwa Koalisi Perubahan, Partai NasDem, PKB, PKS, akan siap untuk bersama-sama," kata Anies di Jakarta, Selasa (20/2).

Pendamping Anies, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin pun mengangguk setuju. "Siap, tiga partai solid, bukan hanya PKB," kata Cak Imin.

Teranyar, Partai NasDem, PKB, dan PKS menyatakan dukungannya terhadap rencana PDIP untuk menggulirkan hak angket. Dukungan dari 3 partai politik pemilik kursi parlemen yang tergabung di koalisi pendukung Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar itu, semakin mendekatkan wacana hak angket menjadi kenyataan politik.

Di kubu seberang, cawapres nomor urut 02, Gibran Rakabuming Raka mempersilakan Ganjar bila ingin menempuh hak angket. "Ya dilihat dulu lah. (Pak Ganjar yang mengajukan) Ya monggo (silakan)," kata Gibran di Solo, Rabu (21/2).

Sementara itu pengusung Prabowo-Gibran, Partai Golkar mengatakan penggunaan hak itu tidak diperlukan. "Buktikan dulu kecurangannya apa? Apakah tidak sebaiknya diselesaikan melalui mekanisme yang diatur dalam UU Pemilu? Kan ada Bawaslu. Bukankah penyelenggara pemilu ini juga produk dari DPR RI?" kata Ketua DPP Partai Golkar, Ace Hasan Syadzily, Selasa (20/2).

Begitu juga dengan Partai Gerindra. "Saya kira, bagi kami, itu sesuatu yang tidak perlu untuk diajukannya hak angket," kata Sekjen Gerindra, Ahmad Muzani.

Komposisi Kursi per Fraksi

Jika melihat komposisi kursi per fraksi di DPR, persentase anggota parlemen dari PDIP dan tiga partai Koalisi Perubahan sudah mencapai lebih dari 50%. Total gabungan kursi yang dimiliki keempat partai mencapai 295 kursi anggota DPR. Itu setara dengan 51,3% dari total 575 kursi anggota DPR. 

Dilansir Monitorindonesia.com, Jum'at (23/2) dari situs resmi dpr.go.id, berikut komposisinya:

Kubu 01 da 03

PDI Perjuangan 128/575 kursi (22,26%)
PPP 19/575 kursi (3,30%)
NasDem 59/575 kursi (10,26%)
PKB 58/575 kursi (10,09%)
PKS 50/575 kursi (8,70%)

Kubu 02

Gerindra 78/575 kursi (13,57%)
Golkar 85/575 kursi (14,77%)
PAN 44/575 kursi (7,65%)
Demokrat 54/575 kursi (9,39%)

Apabila PPP yang merupakan partai koalisi 03 ikut bergabung menggulirkan hak angket DPR itu, maka keempat partai sebelumnya mendapatkan tambahan amunisi sebanyak 19 anggota DPR atau 3,3%.

Itu lebih besar dari jumlah anggota DPR koalisi pendukung 02 yang meliputi Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Demokrat, dan Partai Amanat Nasional (PAN). Total gabungan jumlah anggota fraksi mereka di Senayan mencapai 261 kursi atau 45,3%.

Perlu diketahui bahwa pengucapan sumpah anggota DPR dan DPD dilaporkan akan dilakukan pada 1 Oktober 2024, sedangkan pelantikan presiden dan wakil presiden pada 20 Oktober 2024.

Dalam menjalankan tugas dan fungsinya dalam bidang pengawasan, DPR dipersenjatai dengan tiga hak, seperti diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.

Pertama adalah hak interpelasi, yaitu hak DPR untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Hak ini harus diusulkan oleh paling sedikit 25 orang anggota DPR dan lebih dari satu fraksi.

Usul itu dapat menjadi hak interpelasi DPR apabila mendapat persetujuan dari rapat paripurna DPR yang dihadiri lebih dari satu per dua jumlah anggota DPR dan keputusan diambil dengan persetujuan lebih dari satu per dua jumlah anggota DPR yang hadir.

Yang kedua adalah hak angket, yaitu hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Sama seperti hak sebelumnya, hak angket harus dihadiri dan mendapat persetujuan lebih dari setengah anggota DPR.

Jika hak angket diterima maka dibentuk panitia khusus untuk melakukan penyelidikan, dan melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada rapat paripurna DPR paling lama 60 hari sejak dibentuknya panitia.

Apabila rapat paripurna memutuskan terjadi pelanggaran, DPR dapat menggunakan hak ketiganya, yaitu hak menyatakan pendapat.

Hak menyatakan pendapat, yaitu hak DPR untuk menyatakan pendapat atas kebijakan pemerintah atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di dalam negeri atau di dunia internasional.

Hak ini juga dapat menjadi sikap atas tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket, atau dugaan bahwa presiden dan atau wakil presiden melakukan pelanggaran hukum.

Jika rapat paripurna DPR memutuskan menerima laporan panitia khusus yang menyatakan bahwa presiden dan atau wakil presiden melakukan pelanggaran hukum maka DPR menyampaikan pendapat itu kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mendapatkan putusan.

Jika MK memutuskan pendapat DPR itu terbukti maka DPR menyelenggarakan rapat paripurna untuk meneruskan usul pemberhentian presiden dan atau wakil presiden kepada MPR. (wan)