Komisi II: Wacana Penambahan Kementerian Harus Berdasarkan Efektivitas

Dhanis Iswara
Dhanis Iswara
Diperbarui 15 Mei 2024 13:27 WIB
Anggota Komisi II DPR RI, Aminurokhman (Foto: Ist)
Anggota Komisi II DPR RI, Aminurokhman (Foto: Ist)

Jakarta, MI - Anggota Komisi II DPR RI Aminurokhman, menilai wacana penambahan jumlah kementerian harus didasarkan pertimbangan matang agar penambahan kementerian menjadi efektif dan tak tumpang tindih. 

“Efektivitas lembaga itu harus tetap menjadi acuan dalam mempertimbangkan jumlah kementerian lembaga,” kata Aminurokhman wartawan di Jakarta, Rabu (15/5/2024). 

Politikus Partai Nasdem itu juga menilai, wacana penambahan jumlah kementerian dari 34 menjadi 40 harus didasarkan pada kebutuhan pemerintah itu sendiri.

“Berkaitan dengan rencana kementerian lembaga yang dibentuk ini harus didasarkan pada kebutuhan pemerintah itu sendiri,” ucapnya.

Menurut dia, presiden terpilih yang paling mengetahui tujuan dari penambahan jumlah kementerian lembaga tersebut dilakukan guna mengejawantahkan visi-misi yang diusungnya.

“Untuk mewujudkan visi-misi itu kan presiden yang lebih tahu ya, kementerian dan lembaga apa saja yang akan dibentuk,” tuturnya.

Adapun terkait pandangan wacana penambahan jumlah kementerian dilakukan guna mengakomodasi pembagian kekuasaan, dia menilai bahwa kewenangan dalam menentukan kabinet kementerian merupakan hak prerogatif presiden.

“Sepanjang hal itu bisa menjadi kebutuhan yang proporsional dan bisa berjalan efektif dan produktif untuk mewujudkan visi-misi negara saya kira masyarakat juga harus memahami itu,” kata Aminurokhman.

Sebelumnya, muncul isu adanya usulan pertambahan jumlah kementerian dari 34 kementerian yang ada saat ini menjadi 40 kementerian bagi kabinet pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka periode 2024-2029.

Usul itu salah satunya muncul dari Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) yang merekomendasikan jumlah kementerian pada kabinet pemerintahan Prabowo-Gibran menjadi 34 hingga 41 kementerian guna mengakomodasi luasnya cakupan urusan pemerintahan.

Usul itu pun ditanggapi oleh Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia yang menilai revisi itu diperlukan karena UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara telah digunakan sejak 16 tahun lalu. Revisi UU itu bakal membuat bangsa Indonesia mengikuti perkembangan zaman.