Komisi II: Negara Tak Boleh Serahkan Data Pribadi Ke Negara Lain Dengan Alasan Apapun

Zul Sikumbang
Zul Sikumbang
Diperbarui 27 Juli 2025 13:48 WIB
Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKB, M Toha (foto: fraksipkb.com)
Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKB, M Toha (foto: fraksipkb.com)

Jakarta, MI - Anggota Komisi II DPR RI, M Toha mengatakan, negara tidak boleh menyerahkan data-data pribadi kepada negara lain, termasuk kepada Amerika Serikat dengan alasan apapun.

Hal itu dikatakan oleh M Toha ketika ditanyakan soal transfer data pribadi warga negara Indonesia kepada Amerika Serikat yang merupakan bagian dari perjanjian perdagangan Indonesia-AS.

"Gak benar, Tidak boleh mentransfer data pribadi ke AS walaupun menjadi bagian dari perjanjian dagang antara Indonesia-Amerika Serikat," kata M Toha, Jakarta, Minggu (27/7).

Bahkan kata politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu, bila tetap dilakukan transfer data pribadi rakyat Indonesia kepada Amerika Serikat, pemerintah dinilai melanggar UUD 1945.

Sebab, alinea keempat Pembukaan UUD 45 disebutkan bahwa negara harus melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.

"Artinya pemerintah mengabaikan dan melanggar UUD 45. Data pribadi harus dilindungi, bukan malah diberikan kepada negara lain. Ini gak benar," kata M Toha.

Ia juga akan mempertanyakan kepada Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian terkait transfer data pribadi ke AS tersebut. Karena yang berwenang melakukan pengumpulan data pribadi melalui KTP di Ditjen dukcapil Kemendagri,

"Kita akan panggil Mendagri dan mempertanyakan hal tersebut" kata Toha.

Topik:

M Toha Komisi II DPR Data Pribadi