Dua Kali Langgar Aturan Pemilu, Ketum PAN Zulhas hanya Ditegur!

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 1 Maret 2024 12:12 WIB
Zuklifli Hasan (tengah) di GOR Anugrah, Kecamatan Bontoala, Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (24/1).
Zuklifli Hasan (tengah) di GOR Anugrah, Kecamatan Bontoala, Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (24/1).

Jakarta, MI - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI memberikan putusan bahwa Zulkifli Hasan atau Zulhas melanggar administrasi Pemilu 2024. Hal itu termaktub dalam keputusan yang dibacakan oleh ketua majelis sidang Bawaslu Ri dalam sidang putusan nomor 001/LP/ADM.PP/BWSL/00.00/II/2024.

"Menyatakan terlapor (Zulhas) terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran adminsitratif pemilu 2024," ucap Ketua Majelis Sidang Puadi, Kamis (29/2).

Akibat terbukti secara sah melakukan pelanggaran administrasi pemilu, Zulhas akan mendapatkan sanksi. Bawaslu memberi teguran kepada terlapor yang juga menjabat Menteri Perdagangan RI tersebut.

“Memberikan teguran kepada terlapor untuk tidak melakukan perbuatan yang sama di kemudian hari,” ujarnya.

Zulhas dilaporkan ke Bawaslu lantaran diduga melakukan kampanye tanpa mengajukan cuti terlebih dahulu.

Sebab, pejabat negara yang masih aktif bertugas tanpa melakukan cuti, berpotensi menimbulkan konflik kepentingan ketika melakukan kampanye.

Hal berkaitan dengan tata cara, prosedur, atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan kampanye pemilu. Pelapor Mirza Zulkarnaen memiliki bukti bahwa terlapor melakukan kampanye selama tiga hari dalam satu minggu yang sama ke beberapa daerah.

Sementara itu, Totok Hariyono membacakan kesimpulan Bawaslu RI terhadap hasil pemeriksaan. Zulhas dinilai terbukti mengikuti kampanye di lapangan Dekai Sejahtera, Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan dan di GOR Anugrah, Kota Makassar.

Totok menjelaskan, Zulhas mendapatkan cuti selama 13 hari. Itu tercantum dalam Surat Menteri Sekretaris Negara RI pada 10 Januari 2024. Tetapi cuti tersebut untuk keperluan pribadi. Bukan untuk kampanye.

Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 281 ayat (1) dan Pasal 302 ayat (2) UU pemilu.
 
"Menimbang meskipun terlapor telah mendapatkan persetujuan izin cuti selama 13 kerja. Pada tanggal 11, 15, 16, 17, 22, 23, 24, 29, 30, dan 31 Januari 2024, dan 5, 6, 7 Februari 2024," tukas Totok.