Soal Hak Angket DPR, NasDem Masih Tunggu Perintah Pusat

Dhanis Iswara
Dhanis Iswara
Diperbarui 1 Maret 2024 13:33 WIB
Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi NasDem, Irma Suryani Chaniago (Foto: Ist)
Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi NasDem, Irma Suryani Chaniago (Foto: Ist)

Jakarta, MI - Partai NasDem merespons soal dorongan 30 nama anggota DPR yang disuarakan oleh Kelompok masyarakat sipil yang tergabung dalam Gerakan Indonesia Adil dan Demokratis (GIAD) untuk segera melakukan hak angket atas dugaan kecurangan keterlibatan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam penyelenggaraan Pilpres 2024.

Politkus Partai NasDem Irma Suryani Chaniago yang juga anggota komisi IX DPR RI, mengatakan bahwa fraksi NasDem di DPR masih menunggu komando dari pusat untuk penggunaan hak angket tersebut. 

"Belum ada perintah dari DPP (Dewan Pimpinan Pusat)," kata Irma saat dikonfirmasi Monitorindonesia.com, Jumat (1/3).

Namun, ketika ditanya kembali terkait siapa-siapa anggota fraksi NasDem yang setuju dengan penggunaan hak angket tersebut sebagaimana dorongan 30 nama itu, ia menegaskan belum ada perintah. 

"Belum ada perintah resmi," ujar Irma. 

Sebelumnya, Irma juga sempat menyatakan bahwa dirinya tergantung bagaimana sikap Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh untuk menggunakan hak angketnya di DPR. 

"Kalau saya sih tergantung perintah ketua umum partai saja," kata Irma Suryani menanggapi daftar 30 nama tersebut. 

Irma juga mengatakan, bahwa penggunaan hak angket DPR adalah hal yang wajar dilakukan jika memang terjadi kekacauan kondisi sosial yang disebabkan karena adanya pelanggaran Undang-Undang yang dilakukan oleh pemerintah 

"Ini kan hak yang melekat dan menjadi hak DPR, saya kira wajar wajar saja dilaksanakan jika memang pemerintah ada melanggar UU atau ada kinerja pemerintah yang berdampak buruk terhadap kondisi sosial ekonomi masyarakat," jelasnya. (DI)