KPU Bantah Ada Penggelembungan Suara

Dhanis Iswara
Dhanis Iswara
Diperbarui 4 Maret 2024 17:48 WIB
Anggota KPU RI, Idham Holik (Foto: MI/Dhanis)
Anggota KPU RI, Idham Holik (Foto: MI/Dhanis)

Jakarta, MI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI membantah adanya penggelembungan suara terhadap jumlah suara Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang meningkat drastis. 

"Tidak ada terjadi penggelembungan suara," kata Anggota KPU RI Idham Holik di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin (4/3). 

Kata Idham, perolehan suara peserta pemilu berpatokan pada Formulir (Form) C.Hasil Plano yang turut dimasukkan dalam bentuk foto ke Sirekap.

Dia menjelaskan, yang tidak akurat justru optical character recognition (OCR) atau teknologi yang mengekstrak teks dari gambar dalam membaca foto Formulir Model C1-Plano atau catatan hasil penghitungan suara Pemilu 2024.

"(Sehingga) yang ada adalah ketidakakuratan OCR (Optical Character Recognition) dalam membaca foto formulir model C.Hasil Plano. Di sini pentingnya peran serta aktif pengakses Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) untuk menyampaikan telah terjadinya ketidakakuratan tersebut," katanya.

Idham menegaskan, irekap yang merupakan alat bantu penghitungan suara sudah sesuai dengan rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait data C.Hasil plano yang harus diakurasi.

"Dan data itu sedang dalam proses akurasi. Sekali lagi kami sampaikan bahwa hasil resmi perolehan suara peserta pemilu itu berdasarkan rekapitulasi yang dilakukan secara berjenjang, dan pada akhirnya pada level KPU RI rekapitulasi tingkat nasional," tuturnya.