Hak Angket Kecurangan Pemilu 2024, Formappi: Jangan-jangan hanya Prank atau Intimidasi Ringan!

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 4 Maret 2024 17:43 WIB
Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus (Foto: MI/Aswan)
Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus (Foto: MI/Aswan)

Jakarta, MI - Calon Presiden (Capres) nomor urut 3, Ganjar Pranowo mengusulkan hak angket di Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR untuk menyelidiki kecurangan pada proses Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Beberapa partai politik pun sudah menanggapi wacana tersebut. Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat misalnya. Dia mengatakan setuju dengan pengajuan hak angket tersebut.

Selain itu, Ketua Majelis Pertimbangan PPP Muhamad Romahurmuziy alias Romi mengatakan PPP juga turut mendukung usulan hak angket di DPR.

Bukan cuma dari internal koalisi Ganjar-Mahfud, dukungan juga datang dari tiga partai pengusung Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar atau Cak Imin (AMIN). Masing-masing adalah PKB, NasDem dan PKB.

Hak angket ini pun tengah ramai dibicarakan publik. Namun seharusnya cukup ditanggapi secara proporsional berbasiskan konstitusi, karena hak angket merupakan salah satu hak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang dijamin dan diberikan oleh Konstitusi yang berlaku di NKRI yaitu Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI 1945).

Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus pun angkat bicara merespons hal ini. Menurutnya yang mewacanakan bahwa hak angket itu hanya gertakan politik, dan diajukan oleh pihak yang kalah ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Apalagi sampai saat ini belum ada hasil final pemilu 2024, baik pilpres maupun pileg. Sehingga secara resmi/final belum ada yang kalah apalagi yang menang. 

Bahkan, Lucius Karus menduga keinginan hak angket kecurangan Pemilu 2024 dari partai politik pengusung kubu capres-cawapres 01 dan 03, hanya sebuah prank.

"Kami juga membaca jangan-jangan ini hanya prank atau intimidasi ringan gitu ya untuk penyelenggara gitu ya. Seolah-olah ini akan sangat seram sampai impeachment dan lain sebagainya," ujar Lucius dalam konferensi pers di kantornya, Matraman, Jakarta Timur, Senin (4/3).

Lucius juga meragukan hak angket bakal dijalankan oleh DPR RI. Apalagi, selama ini kinerja anggota legislator cenderung tidak berlanjut terkait wacana hak angket.

Sandainya pun didasarkan pada penghitungan sementara, kata dia, hak angket ini tetap konsitusional dimiliki oleh DPR, sekalipun pengusul awalnya agar DPR membuat hak angket adalah capres yang diusung oleh parpol terbesar di DPR.

"Kami bukan ragu dengan hak angketnya kami ragu dengan DPR-nya akan menjalankan hak angket ini, belajar dari kinerja mereka selama ini".

"Saya kira beberapa kali mereka berteriak soal hak angket tapi tidak ada satupun yang kemudian berujung pada terbentuknya pansus angket untuk menelusuri kebijakan pemerintah atau pelaksanaan undang-undang yang dijalankan," timpalnya.

Sementara pembukaan masa sidang DPR RI, tambah dia, nantinya menjadi penentu apakah nantinya hak angket itu bisa bergulir atau tidak. "Jika nantinya sidang paripurna sepi, maka sudah dipastikan hak angket hanyalah prank," katanya lagi.

Kalau besok di paripurna sepi-sepi saja, itu artinya kita diprank oleh orang-orang yang selama ini yang ingin membongkar pemilu dengan menggunakan hak angket. 

"Pengalaman selama ini paripurna itu selalu sepi ya, kalau besok kemudian masih sepi itu artinya kita diprank tidak ada gerakan nyata untuk memastikan hak angket kecurangan pemilu ini bergulir," tukasnya.

Diberitakan sebelumnya, menurut Ganjar, hak angket yang merupakan hak penyelidikan DPR menjadi salah satu upaya untuk dapat meminta pertanggungjawaban Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait dengan penyelenggaraan Pilpres 2024 yang sarat dengan kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Sementara itu, jika merujuk buku Dasar-Dasar Ilmu Politik, hak angket menjadi salah satu dari tiga hak istimewa yang dimiliki lembaga legislatif untuk menjalankan fungsinya di bidang pengawasan dan kontrol aktivitas lembaga eksekutif atau pemerintah. 

Keberadaan fungsi pengawasan ini untuk memastikan kekuasaan tidak disalahgunakan dan berjalan sesuai dengan konstitusi dan undang-undang.

Adapun regulasi hak angket terdapat dalam Pasal 20A ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945, yang menyatakan bahwa “Dalam melaksanakan fungsinya, selain hak yang diatur dalam Undang-Undang Dasar ini, Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat.” (wan)