Anggota DPR Terjerat Judi Online, Kok Hanya Ditegur?

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 18 Juni 2024 17:18 WIB
Lucius Karus (Foto: Dok MI/Aswan)
Lucius Karus (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Pemerintah kini sedang gencar-gencarnya hendak memberantas judi online. Tak hanya rakyat biasa, aparat negara juga ada yang kecanduan judi online. Bahkan ada yang sampai bunuh diri.

Terbaru Anggota DPR RI juga ada yang terjerat judi online.

Kendati, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI hanya menegur anggota DPR yang diduga terlibat judi online itu.

Langkah ini dinilai lucu dan aneh. Padahal, MKD seharuanya, mengusut dugaan tersebut dan menghukum anggota DPR yang terbutki berjudi online karena perbuatan itu merupakan hal terlarang untuk dilakukan oleh anggota dewan. 

"Lucu dan aneh saja sih cara MKD mengatasi aksi perjudian yang dilakukan anggotanya," kata Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus saat dikonfirmasi Monitorindonesia.com, Selasa (18/6/2024).

"Padahal, perjudian itu sejak awal disadari DPR sebagai sebuah perilaku terlarang karena tidak etis. Makanya, saat membuat Kode Etik Anggota DPR, mereka mencantumkan larangan berjudi di pasal khusus kode etik," timpalnya.

Menurut Lucius, teguran kepada anggota DPR yang diduga berjudi online mengesankan bahwa MKD hanya menganggap judi online sebagai candaan meski hal itu diharamkan dalam kode etik anggota DPR. 

Pun, dia merasa heran karena MKD hanya memberi teguran kepada anggota dewan yang diduga berjudi agar tidak melakukan aktivitas tersebut. 

Hal itu menunjukkan bahwa MKD tidak memahami dampak buruk judi online yang bisa membuat pelakunya terjebak dalam candu. 

Padahal, ungkap dia, perjudian itu seperti opium atau candu yang akan sangat sulit diberhentikan jika sudah terperosok ke dalamnya.

"Bagaimana bisa teguran MKD dianggap sudah bisa menghentikan kebiasaan judi anggota itu?" kata Lucius. 

Dia berpandagan, teguran saja tidak akan membuat seorang anggota DPR merasa jera karena kurisnya di Senayan akan tetap aman. 

Maka dari itu, Lucius menegaskan, tidak adanya sanksi menunjukkan bahwa MKD membiarkan anggota DPR untuk berbuat nakal, termasuk berjudi online. 

"Toh kalau ada yang melapor ke MKD, paling anggota justru akan dibela MKD dengan teguran lisan saja. Benar deh kata orang soal MKD DPR ini".

 "Alat kelengkapan untuk menegakkan etika, justru menjadi benteng perlindungan pelanggar etika," demikian Lucius. 

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman mendapatkan sejumlah laporan yang datang langsung dari pihak keluarga terkait adanya anggota DPR yang diketahui bermain judi online.

DPR dalam hal ini, melalui Mahkamah Kehormatan Dewan menangani anggota-anggota tersebut seperti halnya dengan memberikan teguran.

“Enggak, enggak banyak ada beberapa saja (laporan),” kata Habiburokhman, Senin (17/6/2024).

Habiburokhman yang juga Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Habiburokhman ini mengatakan setelah laporan itu pihaknya langsung memberikan peringatan.

“Kami ingatkan bahwa itu merupakan suatu bentuk pelanggaran terutama kode etik anggota DPR Pasal 3 Ayat 2 yang isinya adalah anggota DPR dilarang mendatangi atau mengunjungi tempat perjudian. Main judi online ini kan sebetulnya lebih parah dari sekadar mendatangi tempat perjudian,” ucapnya.

Menurut dia MKD akan berikan sanksi yang lebih berat apabila anggota DPR itu terbukti bermain atau kedapatan bermain judi online lagi.

“Kebanyakan setelah diberi peringatan begitu, teman-teman informasinya berhenti,” kata Habiburokhman.

Meskipun MKD tidak melakukan interogasi atau investigasi untuk mengetahui penyebab atau alasan anggota DPR bermain judi online sebagaimana laporan keluarganya.

Habiburokhman menegaskan bahwa MKD hanya memberikan peringatan karena menyakini sampai anggota keluarga melapor berarti tindakan anggota DPR tersebut sudah cukup meresahkan.

“Kita enggak sejauh itu, yang jelas kalau sudah meresahkan keluarganya berarti kan kita harus membuat suatu tindakan yang menghentikan. Kita tidak interogasi apa penyebabnya dan lain sebagainya, yang jelas diduga kuat oleh keluarganya yang bersangkutan bermain judi online,” ujarnya.

MKD juga disebut tidak mendalami seberapa banyak uang yang diduga dihabiskan anggota DPR tersebut untuk bermain judi online.

Sebab pada prinsipnya, bermain judi melanggar kode etik seberapa pun jumlahnya.

Oleh karena itu, Habiburokhman mengatakan bahwa MKD langsung mengingatkan yang bersangkutan untuk berhenti atau sanksi yang berat akan menanti jika terbukti atau mengulangi perbuatannya.

Dia pun menyebut bahwa kebanyakan anggota DPR itu berhenti karena takut akan dicopot sebagai wakil rakyat.

“Kalau sudah dipanggil MKD pasti berhenti karena pertaruhannya kan yang bersangkutan akan diberhentikan dari DPR kalau mengulangi,” katanya.

Namun, Habiburokhman mengklarifikasi bahwa laporan dugaan anggota DPR bermain judi online tersebut diterima MKD pada saat masa pandemi Covid-19.

“Laporan itu seinget saya di masa pandemi itu. Jadi, ketika sudah zaman saat ini saya juga bukan pimpinan lagi di MKD, setahu saya sudah tidak ada laporan seperti itu,” tandasnya.