Usulan Hak Angket Kecurangan Pemilu di Paripurna Cuma Pencitraan Saja!


Jakarta, MI - Peneliti bidang legislasi Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus menilai usulan hak angket untuk mendalami dugaan kecurangan Pemilu 2024 dalam rapat paripurna ke-13 pembukaan masa sidang IV 2023-2024, Selasa (5/3), cuma pencitraan saja.
Sedikitnya ada tiga anggota DPR. Yakni, Aus Hidayat Nur dari Fraksi PKS, Luluk Nur Hamidah dari Fraksi PKB, dan Aria Bima dari Fraksi PDIP.
"Ya sebenarnya kalau serius sih Aus Hidayat mesti bisa langsung buat gerakan mengumpulkan dukungan tandatangan minimal 25 anggota lain sebagai inisiator hak angket," kata Lucius kepada Monitorindonesia.com, Selasa (5/3) siang.
Kalau berhenti pada pernyataan di paripurna saja tanpa gerakan riil mencari dukungan anggota DPR lain, kata dia, sama aja bohong. "Kan jelas aturannya, hak angket mesti didukung ninimal 25 anggota DPR dan lebih dari 1 fraksi. Jadi saya merasa Pak Aus dan Luluk dari PKB cuma pencitraan saja," katanya lagi.

Setelah pernyataan mereka didengar publik, lalu apa langkah nyata untuk mewujudkan pernyataan mereka mendorong angket? "Jadi ngga jelas banget," tutupnya.
Adapun Sejumlah anggota DPR mengusulkan hak angket untuk mendalami dugaan kecurangan Pemilu 2024. Usulan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna ke-13 pembukaan masa sidang IV 2023-2024, Selasa (5/3).
Sedikitnya tiga anggota DPR dari tiga fraksi mengusulkan wacana tersebut. Ketiganya yakni, Aus Hidayat Nur dari Fraksi PKS, Luluk Nur Hamidah dari Fraksi PKB, dan Aria Bima dari Fraksi PDIP.
"Pimpinan dan seluruh anggota DPR, saya mendukung hak angket ini kita lakukan semata-mata untuk memberikan kepastian bahwa seluruh proses Pemilu 2024 benar-benar dijalankan berdasarkan daulat rakyat," kata Luluk dalam interupsinya.
Luluk menyoroti dugaan penyalahgunaan kekuasaan untuk memenangkan Paslon tertentu di Pemilu dan Pilpres 2024. Selama mengikuti pemilu pasca reformasi, Luluk mengaku tak pernah menyaksikan proses pemilu yang paling brutal selain Pemilu 2024.
Dia mengingatkan bahwa tak boleh ada satu pun pihak yang menggunakan sumber daya negara untuk memenangkan pihak tertentu. Sebab, pemilu, kata dia, tak bisa dipandang hanya dari segi hasil, melainkan juga prosesnya yang harus jujur dan adil.
"Melalui hak angket inilah kita akan menemukan titik terang, seterang-terangnya sekaligus juga mengakhiri desas desus kecurigaan yang tidak perlu," kata dia.
Anggota DPR dari Fraksi PKS, Aus Hidayat Nur mendorong hak angket untuk membuktikan kecurigaan terhadap pemilu yang tidak jujur dan adil. Menurut, masyarakat saat ini mulai was-was atas pelaksanaan pemilu yang berlangsung curang.
Oleh karena itu, dia menilai hak angket bisa menjadi instrumen yang bisa digunakan DPR untuk menyelesaikan persoalan tersebut. "Hak angket adalah salah satu instrumen yang dimiliki DPR dan diatur dalam UUD, dan UU bisa digunakan untuk menjawab kecurigaan dan praduga itu secara terbuka dan transparan," kata Hidayat Nur.
Usulan hak angket juga didukung anggota DPR dari Fraksi PDIP, Aria Bima. Dalam interupsinya di tengah Paripurna, dia berharap pimpinan menyikapi usulan tersebut dengan bijak. Baik itu lewat hak angket maupun interpelasi.
"Kami berharap pimpinan menyikapi hal ini, mau mengoptimalkan pengawasan fungsi atau interpelasi atau angket, ataupun apapun supaya pemilu ke depan, kualitas pemilu ke depan, itu harus ada hak-hak yang dilakukan dengan koreksi," kata Bima. (wan)
Topik:
rapat-paripurna-ke-13-pembukaan-masa-sidang-iv-2023-2024 formappi hak-angketBerita Sebelumnya
PKS Usul Hak Angket di Paripurna DPR
Berita Selanjutnya
PKS Kritik Wacana Penggunaan Dana BOS untuk Program Makan Siang Gratis
Berita Terkait

Dikabarkan Gaji Naik Rp 3 Juta per Hari: Anggota DPR jadi "Obesitas"
19 Agustus 2025 13:40 WIB

Formappi Duga CSR BI Hasil Kesepakatan Politik Manfaatkan Relasi Kerja Komisi XI-BI-OJK, Penyimpangan Sangat Terbuka!
12 Agustus 2025 12:12 WIB

Lucius Karus Formappi: Sangat Mustahil semua Anggota Komisi XI 2019-2024 Tak Kebagian Jatah CSR BI-OJK
12 Agustus 2025 12:07 WIB