PKS Usul Hak Angket di Paripurna DPR

Dhanis Iswara
Dhanis Iswara
Diperbarui 5 Maret 2024 11:31 WIB
Gedung DPR RI (Foto: MI/Dhanis)
Gedung DPR RI (Foto: MI/Dhanis)

Jakarta, MI - Anggota DPR RI Fraksi PKS, Aus Hidayat Nur menyuarakan hak angket dugaan kecurangan pemilu saat pembukaan masa persidangan paripurna IV tahun sidang 2023-2024 DPR RI di Ruang Sidang DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (5/3). 

Aus mengatakan, saat ini banyak masyarakat Indonesia yang gelisah dengan pelaksanaan Pemilu 2024 yang diduga ada kecurangan didalamnya, untuk itu ia mendorong DPR segera menggunakan hak angket tersebut.

"Dengan ini saya sampaikan aspirasi sebagian masyarakat, agar DPR RI ini menggunakan hak angket untuk mengklarifikasi kecurigaan dan praduga masyarakat atas sejumlah permasalahan dalam penyelenggaraan pemilu 2024," kata Aus saat menyampaikan instrupsi saat sidang paripurna. 

Alasannya kata Aus, pertama, hak angket mesti dilakukan karena Pemilu 2024 merupakan momen krusial bagi bangsa Indonesia. Gelaran demokrasi ini harus tetap dijaga agar terlaksana dengan langsung umum bebas rahasia jujur dan adil (Luber Jurdil). 

"Kedua munculnya berbagai kecurigaan dan praduga di tengah masyarakat perihal terjadinya kecurangan dan pelanggaran dalam penyelenggaraan pemilu perlu direspon DPR RI secara bijak dan proporsional," ujarnya. 

Karena kata Aus, hak angket yang dimiliki DPR jelas diatur dalam undang-undang dasar yang dapat digunakan untuk menjawab kecurigaan dalam prosesi berlangsungnya pemilu. 

"Untuk menjawab kecurigaan dan praduga itu secara terbuka dan transparan jika memang kecurigaan atau praduga masyarakat itu terbukti bisa ditindaklanjuti sesuai undang-undang," ujarnya. 

"Dan jika tidak terbukti ini bisa mengklarifikasi dan menjaga integritas Pemilu sehingga kita bisa meresponnya secara bijak dan proporsional demikian instruksi kami sampaikan terima kasih atas perhatiannya," tambahnya. (DI)