Ganjar Dilaporkan ke KPK Dugaan Gratifikasi, PDIP Santuy!

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 7 Maret 2024 13:45 WIB
Bendera PDI Perjuangan (Foto: Dok MI)
Bendera PDI Perjuangan (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - PDI Perjuangan tetap santuy soal langkah Sugeng Teguh Santoso Ketua Indonesia Police Watch (IPW) yang melaporkan dugaan korupsi penerimaan gratifikasi atau suap berupa cashback beberapa perusahaan asuransi kepada Dirut Bank Jateng berinisial S, dan Ganjar Pranowo selaku pemegang saham kendali Bank Jateng. Ganjar adalah capres 03 yang disungungkan partai banteng merah itu.

Penerimaan cashback itu diperkirakan terjadi dari tahun 2014 sampai tahun 2023. Jumlahnya diduga lebih dari Rp100 miliar. Dia menjelaskan, Bank Jateng mengendalikan cashback perusahaan asuransi sebanyak 16 persen dari nilai premi, yang kemudian dialokasikan ke sejumlah pihak.

Politikus PDIP Arteria Dahlan menyatakan, partainya tidak masalah dengan pelaporan terhadap mantan Gubernur Jawa Tengah itu.

"Silakan saja. Kita terbiasa kok ngadepin yang kaya gini, silakan saja kalau memang bisa dibuktikan," kata Anggota Komisi III DPR itu dikutip pasa Kamis (7/3/2024).

Sementara itu, politikus PDIP Deddy Sitorus meragukan laporan itu. Bahkan dia menilai sangat politis. "Sangat politis," kata Deddy kepada wartawan, Kamis (7/3/2024).

Deddy menganggap laporan itu hendak mengalihkan isu wacana pengajuan hak angket terhadap proses pemilu dan dugaan penggelembungan suara di daerah-daerah. 

Dia menyinggung pelapor, Sugeng Teguh Santoso, beridentitas kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) di wilayah Bogor. "Pengalihan isu soal penggelembungan suara dan hak angket, menurut saya begitu. Karena pelapornya orang PSI di Bogor, laporannya tentang di Jateng," katanya.

Topik:

pdip ganjar ipw kpk bank-jateng