Ganjar Dilaporkan ke KPK, Pengamat: Upaya untuk Menghalangi Hak Angket

Dhanis Iswara
Dhanis Iswara
Diperbarui 8 Maret 2024 16:00 WIB
Direktur Rumah Politik Indonesia, Fernando Emas (Foto: Ist)
Direktur Rumah Politik Indonesia, Fernando Emas (Foto: Ist)

Jakarta, MI - Calon presiden (cares) nomor urut 3 Ganjar Pranowo dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan gratifikasi pada saat masih menjabat sebagai gubernur Jawa Tengah. 

Direktur Rumah Politik Indonesia, Fernando Emas menilai, laporan tersebut merupakan upaya untuk menghalang-halangi adanya hak angket di DPR guna menyelidiki dugaan kecurangan Pemilu 2024 sebagaima yang diusulkan Ganjar beberapa waktu lalu.

"Adanya upaya untuk menghalangi hak angket akan membuat keyakinan bahwa memang terjadi banyak kecurangan pada pemilu 14 Februari yang lalu sehingga tidak ingin terbongkar," ungkap Fernando saat berbincang dengan Monitorindonesia.com, Jumat (8/3/2024). 

Kata Fernando, ia menduga adanya dorongan dari pihak-pihak tertentu atas laporan yang dilayangkan oleh Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso yang juga Ketua DPD PSI Kota Bogor. 

"Sangat mungkin juga ada pihak-pihak yang memintanya untuk melaporkan dengan memberikan data dan dokumen yang diperlukan untuk melaporkan ke KPK," ujarnya. 

Tujuannya kata Fernando, tidak lain adalah untuk meredam wacana hak angket DPR yang diajukan oleh PDI Perjuangan. 

"Untuk meredam pengajuan Hak Angket yang diajukan oleh PDI Perjuangan," ucapnya. (DI)