Ganjar Dilaporkan ke KPK, Pengamat: Upaya untuk Menghalangi Hak Angket


Jakarta, MI - Calon presiden (cares) nomor urut 3 Ganjar Pranowo dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan gratifikasi pada saat masih menjabat sebagai gubernur Jawa Tengah.
Direktur Rumah Politik Indonesia, Fernando Emas menilai, laporan tersebut merupakan upaya untuk menghalang-halangi adanya hak angket di DPR guna menyelidiki dugaan kecurangan Pemilu 2024 sebagaima yang diusulkan Ganjar beberapa waktu lalu.
"Adanya upaya untuk menghalangi hak angket akan membuat keyakinan bahwa memang terjadi banyak kecurangan pada pemilu 14 Februari yang lalu sehingga tidak ingin terbongkar," ungkap Fernando saat berbincang dengan Monitorindonesia.com, Jumat (8/3/2024).
Kata Fernando, ia menduga adanya dorongan dari pihak-pihak tertentu atas laporan yang dilayangkan oleh Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso yang juga Ketua DPD PSI Kota Bogor.
"Sangat mungkin juga ada pihak-pihak yang memintanya untuk melaporkan dengan memberikan data dan dokumen yang diperlukan untuk melaporkan ke KPK," ujarnya.
Tujuannya kata Fernando, tidak lain adalah untuk meredam wacana hak angket DPR yang diajukan oleh PDI Perjuangan.
"Untuk meredam pengajuan Hak Angket yang diajukan oleh PDI Perjuangan," ucapnya. (DI)
Topik:
hak-angket ganjar-pranowo kpk psiBerita Sebelumnya
Komisi VII Ungkap Problem Hilirisasi di Indonesia
Berita Selanjutnya
Kritikan Pedas Mahfud ke KPU Tak Bisa Kendalikan IT: Harusnya Mundur Lah!
Berita Terkait

Abdul Halim, La Nyalla dan Khofifah Diduga Terlibat Korupsi Dana Hibah Jatim
33 menit yang lalu

KPK Periksa Direktur PT Tanjung Raya Intiwira Oddysius Suwanto terkait Korupsi DJKA
2 jam yang lalu