Komisi VII Ungkap Problem Hilirisasi di Indonesia
Jakarta, MI - Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Bambang Haryadi, mengatakan bahwa belum maksimalnya hilirisasi pertambangan di Indonesia karena adanya masalah pada regulasi fiskal yang tak mendukung hilirisasi.
“Problemnya adalah regulasi fiskal yang sekaligus tidak mendukung hilirisasi itu sendiri," kata Bambang, seperti dikutip dari dpr.go.id Jumat (8/3/2024).
Kata Bambang, barang-barang tambang yang masih mentah seperti Nickel memiliki nilai pajak pendapatan negara (Ppn) yang besar di Indonesia ketimbang produk yang sama dari luar negeri.
"Yang kita ketahui, barang-barang setengah jadi seperti Nickel Ingot, Nickel Pig Iron (NPI), masih dipungut Ppn 11%. Hal ini justru lebih mahal ketimbang mendapatkan produk dari luar negeri," ungkapnya.
Untuk itu, kata dia, solusi dari masalah tersebut adalah dengan menghapus nilai besaran Ppn yang ada saat ini.
"Jadi menurut saya, mungkin saja orang pajak bilang ‘itukan bisa restitusi?’ tapi bagi saya hal itu tidak menarik. Solusinya ya Ppn 11% yang dihapus saja," ucapnya.
Topik:
komisi-vii-dpr-ri hilirisasi bambang-haryadi tambangBerita Sebelumnya
Ganjar Dilaporkan ke KPK, Pengamat: Ada Kepentingan Politis
Berita Selanjutnya
Ganjar Dilaporkan ke KPK, Pengamat: Upaya untuk Menghalangi Hak Angket
Berita Terkait
Dedi Mulyadi Setop 26 Tambang di Parung Panjang-Rumpin, Bahlil Klaim Belum Terima Laporan
28 Oktober 2025 16:28 WIB
Duh!!! Usai Ramainya IUP Nikel di Raja Ampat, KPK Temukan Perbedaan Data Izin Tambang
23 Oktober 2025 10:58 WIB
Bahlil: Baru 4 dari 190 Perusahaan Tambang Bayar Jaminan Reklamasi
15 Oktober 2025 15:15 WIB