Komisi VII Ungkap Problem Hilirisasi di Indonesia
Jakarta, MI - Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Bambang Haryadi, mengatakan bahwa belum maksimalnya hilirisasi pertambangan di Indonesia karena adanya masalah pada regulasi fiskal yang tak mendukung hilirisasi.
“Problemnya adalah regulasi fiskal yang sekaligus tidak mendukung hilirisasi itu sendiri," kata Bambang, seperti dikutip dari dpr.go.id Jumat (8/3/2024).
Kata Bambang, barang-barang tambang yang masih mentah seperti Nickel memiliki nilai pajak pendapatan negara (Ppn) yang besar di Indonesia ketimbang produk yang sama dari luar negeri.
"Yang kita ketahui, barang-barang setengah jadi seperti Nickel Ingot, Nickel Pig Iron (NPI), masih dipungut Ppn 11%. Hal ini justru lebih mahal ketimbang mendapatkan produk dari luar negeri," ungkapnya.
Untuk itu, kata dia, solusi dari masalah tersebut adalah dengan menghapus nilai besaran Ppn yang ada saat ini.
"Jadi menurut saya, mungkin saja orang pajak bilang ‘itukan bisa restitusi?’ tapi bagi saya hal itu tidak menarik. Solusinya ya Ppn 11% yang dihapus saja," ucapnya.
Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
Komisi VII Beberkan Kasus Korupsi Pertambangan yang Terjadi Belakang Ini
14 Juni 2024 18:50 WIB
Legislator PKS Tolak Rencana Pemerintah Bagi-bagi IUPK ke Ormas Keagamaan
14 Juni 2024 13:53 WIB
Kejagung Periksa Komisaris PT Teras Purai Tanajaya Inisial AE soal Korupsi Tambang Kutai Barat
13 Juni 2024 21:04 WIB