Mahfud Sentil KPU Berkali-kali Langgar Etik Tapi Ogah Mundur: Mungkin Terikat Kontrak!

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 8 Maret 2024 17:20 WIB
Cawapres 03, Mahfud Md (Foto: Dok MI)
Cawapres 03, Mahfud Md (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Calon wakil presiden (cawapres) 03, Mahfud Md menyentil Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang berkali-kali melanggar etik namun tak sadar diri untuk mengundurkan diri.

Hal ini diungkapkan Mahfud Md yang geram dengan keputusan KPU menghapus diagram rekapitulasi pemungutan suara Pemilu 2024 pada aplikasi Sirekap.  

Adapun KPU mulai menghapus sejumlah kelengkapan data termasuk diagram hasil penghitungan suara Pilpres dan Pileg 2024, Selasa Malam (5/4/2024). KPU memang berulang kali mendapat kritik bertubi-tubi soal kejanggalan data pada aplikasi terbaru tersebut.

KPU pun sempat melakukan sejumlah perbaikan terutama dengan menunda menampilkan data pembacaan langsung sistem pada form C Hasil yang kerap keliru. Mereka lebih dulu melakukan verifikasi baru mengunggahnya pada Sirekap.

Akan tetapi, yang terbaru, KPU kembali dikritik setelah terjadi lonjakan suara yang sangat anomali pada perolehan suara PSI di Pileg 2024. Perolehan suara partai besutan putera bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) ini tiba-tiba melesat dari 2,8 menjadi 3,13% dalam satu hari.

"KPU sekarang padahal sudah diperingatkan pelanggaran etik berapa kali secara moral harusnya mundur lah tapi mereka nggak mau juga mungkin terikat kontrak untuk tidak mundur," kata Mahfud Md kepada wartawan, Jum'at (8/3/2024).

Pun Mahfud menilai, petugas KPU tidak ada yang bisa mengendalikan teknologi informasi (IT). Oleh sebab itu, Mahfud meminta KPU melakukan audit digital forensik.  “Audit ini penting agar ke depan KPU tidak ugal-ugalan," katanya.

Namun menurutnya, hasil audit forensik nanti, tidak ada hubungannya dengan hasil penghitungan suara Pemilu 2024 karena audit untuk menilai kinerja KPU. Selain itu partai juga diharapkan mendukung audit tersebut karena hasil audit tidak akan mengubah hasil penghitungan suara yang dilakukan secara manual.  

Seperti diketahui bersama bahwa, KPU RI sekarang dinahkodai oleh Hasyim Asy'ari. Dia sudah beberapa kali diberi peringatan, sebagai berikut:

1. Perjalanan pribadi bersama peserta pemilu 'wanita emas'

Pada 18 Agustus 2022, Hasyim melakukan perjalanan dari Jakarta ke Yogyakarta yang merupakan perjalanan pribadi bersama dengan Mischa Hasnaeni Muin alias wanita emas. 

Kegiatan ini terbukti melanggar prinsip mandiri, proporsional dan profesional. Akibatnya Hasyim mendapatkan sanksi peringatan keras terakhir.

2. Kesalahan KPU menghitung kuota minimal 30% perempuan calon anggota DPR/DPRD

Bawaslu menyatakan KPU secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilu terkait pengaturan kuota minimal 30 persen keterwakilan perempuan caleg pada Pemilu 2024. Hal ini melanggar melanggar Pasal 8 Ayat 2 Peraturan KPU Tahun 2023.

DKPP menilai Hasyim seharusnya memiliki pengetahuan dan pengalaman yang mumpuni di bidang kepemiluan. Akibatnya Hasyim mendapatkan sanksi peringatan keras pada 10 Oktober 2023.

3. Menerima pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden

Hasyim Asy’ari dinyatakan melanggar kode etik ihwal proses pendaftaran capres dan cawapres usai MK memutuskan perubahan syarat batas usia peserta Pilpres 2024. Hasyim sebagai teradu satu, terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu dan dijatuhi sanksi peringatan keras terakhir.

4. Rekrutmen calon anggota KPU Kabupaten Nias Utara pada Februari 2024

Hasyim mengganti Linda secara mendadak sehingga gagal dilantik sebagai anggota KPU Kabupaten Nias Utara terpilih periode 2023-2028. Hal ini melanggar ketentuan Pasal 44 Ayat 1 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2023. Akibatnya Hasyim dikenakan sanksi peringatan oleh DKPP.

Publik juga sempat dihebohkan karena rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara terpaksa harus diskors sesaat setelah dibuka. Alasannya karena Hasyim Asy’ari dan semua komisioner KPU dipanggil ke DKPP untuk melakukan persidangan ataupun penyelidikan menyangkut kebocoran data pemilih pada akhir 2023.

Dengan banyaknya pelanggaran yang dilakukan Hasyim Asy'ari dan sanksi peringatan keras terakhir oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) membuat publik mempertanyakan integritas dari ketua KPU RI. (An)