Komisi II Minta RUU DKJ Dapat Rampung dalam Masa Sidang Ini

Dhanis Iswara
Dhanis Iswara
Diperbarui 11 Maret 2024 10:54 WIB
Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia (Foto: MI/Dhanis)
Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia (Foto: MI/Dhanis)

Jakarta, MI - Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia, menegaskan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) harus selesai dalam masa sidang persidangan ke IV atau saat ini. 

Kata Doli, diperlukan payung hukum terhadap Kota Jakarta setelah tidak lagi menjadi ibu kota, karena itu perlu segera ada kepastian hukum dan tak boleh ditunda lagi. 

"Harus (RUU DKJ selesai masa sidang DPR ini), karena tidak boleh tunda lagi," kata Doli kepada wartawan di Kantor DPP Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Minggu (10/3/2024). 

Karena kata Doli, pada pertengahan tahun 2024 pemerintah akan mulai melakukan transisi pemindahan ibu kota negara dengan mengirimkan beberapa kementerian. 

"Kalau tunda lagi nanti kan rencana pemerintah Juni sudah kirimkan beberapa kementerian karena pergeseran masa transisi, transfer kerja kerja pemerintahan dari Jakarta ke IKN," ujarnya. 

"Itu sudah mulai tahun ini, makanya saya kira Jakarta harus dipastikan status hukumnya," tambahnya menegaskan.

Untuk itu, Doli memastikan bahwa RUU DKJ dapat selesai dalam waktu sepekan apabila RUU DKJ telah diserahkan ke Komisi II DPR RI dari Badan Legislasi (Baleg). 

"Secepatnya, kan di Baleg, kalau dikasih ke Komisi II, seminggu selesai," tandasnya.