KPU Bantah Soal Kabar Penjemputan Paksa Komisioner KPU Kota Jayapura

Dhanis Iswara
Dhanis Iswara
Diperbarui 20 Maret 2024 18:44 WIB
Anggota KPU RI, August Mellaz (Foto: MI/Dhanis)
Anggota KPU RI, August Mellaz (Foto: MI/Dhanis)

Jakarta, MI - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI August Mellaz, membantah kabar yang menyebutkan adanya penjemputan paksa terhadap anggota KPU Kota Jayapura, Papua.

"Kalau informasi dari teman-teman KPU provinsi (Papua) tidak, tidak (ada) dijemput paksa," kata Mellaz di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Rabu (20/3/2024). 

"Sama kan seperti perintah kami kan, permintaan kami di Jawa Barat, ke Papua, ke Papua pegunungan untuk segera langsung ke Jakarta," lanjutnya. 

Mellaz menjelaskan yang terjadi adalah KPU Provinsi Papua melakukan supervisi ke salah satu hotel yang menjadi tempat pelaksanaan pleno.

"Kalau informasinya, iya, pimpinan kami melakukan supervisi. Kami langsung turun ke sana untuk periksa. Ini sebenarnya gimana situasinya? Ya sama dengan KPU RI supervisi ke provinsi 'kan," ujarnya.

Mellaz menyebut KPU Papua melakukan sidak untuk mengecek proses berjalannya pleno oleh KPU Kota Jayapura.

"Tetapi mereka sebelumnya sudah melakukan sidak, karena mungkin prosesnya agak lambat, nah semacam itu," ucapnya. 

Topik:

kpu jayapura