Resmi Gugat Hasil Pilpres ke MK, TPN Ganjar-Mahfud Minta Prabowo-Gibran Diskualifikasi

Dhanis Iswara
Dhanis Iswara
Diperbarui 23 Maret 2024 20:10 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi (Foto: MI/Aswan)
Gedung Mahkamah Konstitusi (Foto: MI/Aswan)

Jakarta, MI - Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud resmi mendaftarkan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK), pada Sabtu (23/3/2024) sore. 

Dalam pendaftaran PHPU ini, TPN membawa sejumlah boks yang berisi dokumen-dokumen gugatan. Pengajuan itu tertuang dalam Nomor 02-03/AP3-Pres/PAN.MK/03/2024.

Pada gugatan itu dilakukan oleh Ketua TPN Ganjar-Mahfud Arsjad Rasjid dan Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis. Sedangkan, Sekretaris TPN Ganjar-Mahfud, Hasto Kristiyanto sudah beradab terlebih dahulu di MK. 

Selain itu, politikus PDIP yang mengawal proses pendaftaran tersebut, yaitu Masinton Pasaribu, Adian Napitupulu, Djarot Saiful Hidayat, Deddy Sitorus, Henry Yosodiningrat, Ronny Talapesy, dan Sekjen Perindo Ahmad Rofiq. 

Deputi hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis mengatakan, terima kasih kepada MK yang telah menerima pendaftaran. Mereka juga akan segera melengkapi bukti dan lampiran.

"Memang masih ada barang bukti yang belum kita serahkan. InsyaAllah malam ini kami akan lengkapi dan kita akan siap untuk bersidang, pada jadwal yang ditentukan oleh MK," ujar Todung setelah menyerahkan berkas gugatan.

Todung menyebut, permohonan yang diajukan oleh TPN Ganjar-Mahfud mencapai 150 halaman. Namun, itu belum termasuk bukti-bukti dan lampiran yang lain.

"151 halaman itu belum termasuk bukti dan lampiran yang lain," katanya. 

Lebih lanjut, Todung meminta MK untuk mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 02 Prabowo-Gibran, yang menurut TPN pendaftaran cawapres 02 Gibran Rakabuming Raka pada Pemilu 2024 melanggar hukum dan etika.

Selain itu, ia juga meminta agar MK membatalkan penetapan hasil Pemilu 2024 oleh KPU RI pada Rabu (20/3/2024) malam. 

"Kita juga memohon agar pengulangan pemungutan suara di seluruh TPS di Indonesia, serta kami meminta agar MK membatalkan penetapan KPU beberapa waktu sebelumnya," tandasnya. 

Seperti diketahui, berdasarkan hasil rekapitulasi nasional KPU RI, pasangan Prabowo-Gibran mendapatkan total suara yakni 96.214.691 atau 58,90%. Lalu, suara pasangan nomor urut1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar yaitu 40.971.906 atau 24,94 persen, dan yang terakhir, pasangan nomor urut3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD yang mengantongi 27.040.878 suara atau 16,47%.