Soal Amicus Curiae Megawati, Anies: Apakah Kita akan Kembali ke Orde Baru


Jakarta, MI - Calon presiden (Capres) nomor urut 01, Anies Baswedan buka suara soal Ketua Umum (Ketum) PDIP Megawati Soekarnoputri yang mengajukan sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan dalam sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (16/4/2024) kemarin.
Hal ini, menurut dia, menggambarkan bahwa situasinya memang amat serius dan seperti apa pihaknya sampaikan pada saat pembukaan persidangan di MK bahwa ini Indonesia di persimpangan jalan.
Anies lantas mengungkit era Orde Baru yang jauh dari prinsip demokrasi. Menurutnya, Megawati menjadi salah satu tokoh yang telah merasakan era Orde Baru hingga era Reformasi yang berjalan sampai saat ini.
"Apakah kita akan kembali ke era di mana praktik-praktik demokrasi menjadi seremonial saja karena semua sudah serba diatur. Kita ingat era seperti itu atau kita akan meneruskan proses yang sudah terjadi sejak reformasi," kata Anies, Rabu (17/4/2024).
"Inilah persimpangan jalan dan saya rasa pesan dari Ibu Mega sebagai salah satu orang yang ikut dalam proses demokratisasi sejak tahun 90-an. Beliau merasakan ketika segalanya serba diatur, di mana pemilu dan pilpres pada masa itu nggak perlu ada surveyor karena semua sudah tau hasil," tambah mantan Gubernur DKI Jakarta itu.
Maka dari itu, Anies menilai pandangan yang disampaikan Megawati itu memuat pesan moral kuat. "Kemudian beliau menjalani selama lebih dari 25 tahun (era Reformasi), jadi sebagai seseorang yang pernah melewati semua itu mengirimkan pesan. Ini adalah pesan moral yang amat kuat yang harus jadi perhatian," kata Anies.
Sebelumnya, mantan Presiden Republik Indonesia (RI) ke-5 Megawati Soekarnoputri mengajukan diri sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan sidang sengketa Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Megawati menyertakan surat tulisan tangan kepada Hakim MK.
"Saya Hasto Kristiyanto bersama dengan Mas Djarot Saiful Hidayat ditugaskan oleh Ibu Megawati Soekarnoputri dengan surat kuasa sebagaimana berikut. Kedatangan saya untuk menyerahkan pendapat sahabat pengadilan dari seorang warga negara Indonesia, yaitu Ibu Megawati Soekarnoputri sehingga Ibu Mega dalam kapasitas sebagai warga negara Indonesia mengajukan diri sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan," kata Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (16/4/2024).
Hasto juga menunjukkan surat tertulis dari Megawati.
Berikut isi surat tulisan tangan Megawati ke MK:
Rakyat Indonesia jang tercinta!
Marilah kita berdoa: semoga ketuk palu Mahkamah KONSTITUSI bukan merupakan PALU GODAM melainkan PALU EMAS, seperti kata Ibu Kartini (1911): "HABIS GELAP TERBITLAH TERANG" sehingga FAJAR DEMOKRASI yang telah kita perjuangkan dari dulu TIMBUL kembali dan akan DIINGAT TERUS MENERUS oleh GENERASI BANGSA INDONESIA.
Aamiin ya rabbal alamin!
Hormat Saya
Megawati Soekarnoputri
MERDEKA, MERDEKA, MERDEKA!
Adapun salah satu pemohon sengketa Pilpres di MK ialah capres-cawapres yang diusung PDIP Ganjar-Mahfud.
Ganjar-Mahfud menganggap suara Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka 0 di semua daerah. Mereka juga meminta Pilpres 2024 diulang di semua daerah.
Prabowo-Gibran sendiri merupakan capres-cawapres yang menang dalam Pilpres 2024 berdasarkan hasil rekapitulasi oleh KPU. Diketahui, bahwa MK bakal menggelar sidang putusan sengketa Pilpres 2024 pada 22 April mendatang.
Topik:
amicus-curiae megawati anies-baswedanBerita Terkait

Hasto Ungkap Alasan Megawati Tidak Hadiri Upacara HUT Ke-80 RI di Istana
17 Agustus 2025 14:34 WIB

KPK Respons Pernyataan Megawati Soal Kasus Hasto: Masyarakat Sudah Cerdas
5 Agustus 2025 15:30 WIB

Dasco soal Hubungan Amnesti Hasto dan Dukungan PDIP ke Pemerintah: Saya Pikir Tidak Ada Kaitannya
4 Agustus 2025 16:45 WIB