MKD Siapkan Sanksi Khusus Kasus Mobil DPR Pelat Palsu

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 29 Mei 2024 16:32 WIB
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Habiburokhman (Foto: MI/Dhanis)
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Habiburokhman (Foto: MI/Dhanis)

Jakarta, MI - Terkesan Anggota DPR RI memalsu pelat nomor polisi mobilnya, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) menyiapkan sanksi khusus bagi oknum DPR RI. Jika terbukti melakukan pemalsuan terkait kasus pelat mobil anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan dikenakan sanksi sesuaiaturan dan ketentuan yang berlaku.

Anggota MKD DPR RI, Habiburokhman, menyebutkan, ada dugaan keterlibatan anggota Dewan terkait kasus tersebut.

"Diduga melibatkan orang yang bekerja bersama anggota DPR. Bukan staf DPR, tetapi anggota, diduga. Kita mau tahu kalau memang bekerja sendiri ya silahkan urusan kepolisian," ujarnya saat dihubungi Rabu (29/5/2024).

MKD, kata Habiburokhman, tidak segan melakukan pemecatan apabila ada anggota DPR yang terbukti terlibat dalam kasus tersebut.

Kasus pemalsuan pelat mobil dinas DPR, Polisi sita puluhan kartu tanda anggota (KTA). Dia juga meminta pihak kepolisian untuk mengusutnya hingga tuntas.

"Sejak awal MKD dan Komisi III meminta untuk diusut, ditangkap, dan ditertibkan. Kita tidak akan ada anggota DPR yang melindungi. Bahkan kalau ada anggota DPR yang terlibat kami pasti akan beri sanksi, bisa dipecat," ungkapnya.

Kasus pemalsuan pelat dinas DPR bermula saat ada laporan terkait keberadaan pembuatan pelat palsu anggota DPR. Pihak kepolisian kemudian mendalami kasus tersebut dan menangkap lima tersangka. Selain itu, sebanyak delapan mobil berpelat palsu juga diamankan Polisi terkait kasus tersebut. (Sar)