Senayan Pertanyakan Keputusan Pemerintah Perpanjang IUPK Freeport

Dhanis Iswara
Dhanis Iswara
Diperbarui 3 Juni 2024 15:03 WIB
Gedung DPR RI (Foto: MI/Dhanis)
Gedung DPR RI (Foto: MI/Dhanis)

Jakarta, MI - Komisi VI DPR RI, mempertanyakan langkah pemerintah yang memperpanjang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) kepada PT Freeport Indonesia.

Pertanyaan itu dilontarkan para legislator dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Mind ID di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (3/5/2024). 

Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PDIP, Rieke Diah Pitaloka mempertanyakan soal perpanjangan IUPK tersebut.

Pasalnya kata Diah, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pernah menegaskan tak boleh ada keputusan strategis menjelang berakhirnya masa transisi pemerintahan. 

"Sebelumnya mengenai PT Freeport sudah izin mengingatkan juga sebetulnya pada tahun 2019 presiden menegaskan kepada jajarannya bahwa 6 bulan sebelum akhir masa jabatan dilarang untuk mengambil keputusan-keputusan strategis," katanya. 

Selain itu, anggota Komisi VI Fraksi Demokrat Herman Khaeron, juga mempertanyakan hal yang sama. 

Menurutnya perpanjangan tersebut tak bisa dilakukan menjelang pergantian masa transisi pemerintahan, karena itu berkaitan dengan hal strategis. 

"Terkait perpanjangan PT Freeport, jadi saya mohon biasanya biasanya dalam masa transisi dalam masalah transisi pemerintahan itu biasanya kan tidak ada keputusan-keputusan yang yang strategis dan tentu menyangkut sesuatu yang sangat jangka panjang, gitu ya," ujarnya. 

Kata Herman, jika itu keputusan jangka pendek dalam kurun waktu sampai Desember mendatang maka itu tak ada masalah. 

"Nah kalau yang jaga-jangka pendek sampai akhir Desember terjadi tapi tidak untuk jangka panjang," ucapnya. 

"Biasanya ini harus ada penjelasan, paling tidak menjelaskan dan kemudian diketahui oleh berbagai pihak, dan ini menyangkut proses transisi pemerintahan ke depan," tambahnya. 

Untuk itu, kata dia agar tak terjadi polemik yang berkepanjangan, ia meminta pemerintah untuk menjelaskan alasan perpanjangan itu dilakukan menjelang masa transisi pemerintahan. 

"Oleh karenanya daripada menjadi polemik di publik, di media massa. Saya kira lebih baik dijelaskan dengan terang-terangnya, bagaimana proses izin perpanjangan ini dan seperti apa sesungguhnya izin yang diberikan," pungkasnya. 

Diketahui sebelumnya, pemerintah telah resmi memperpanjang IUPK PT Freeport Indonesia sampai dengan ketersediaan cadangan tambang Freeport habis dan dilakukan evaluasi setiap 10 tahun.

Peraturan Pemerintah (PP) yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) ini ditetapkan dan berlaku efektif pada 30 Mei 2024.

Perpanjangan IUPK ini termuat melalui payung hukum PP Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.