Komisi VI Khawatir Negara Merugi Atas Perpanjangan IUPK Freeport

Dhanis Iswara
Dhanis Iswara
Diperbarui 3 Juni 2024 15:55 WIB
Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VI DPR RI bersama Mind ID, Senin (3/6/2024) (Foto: MI/Dhanis)
Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VI DPR RI bersama Mind ID, Senin (3/6/2024) (Foto: MI/Dhanis)

Jakarta, MI - Komisi VI DPR RI, mempertanyakan langkah pemerintah yang memperpanjang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) kepada PT Freeport Indonesia.

Hal itu disampaikan legislator dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Mind ID di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (3/6/2024). 

Pasalnya, perpanjangan IUPK tersebut dikahwatirkan akan berdampak negatif bagi negara dan justru tidak memberikan keuntungan berarti. 

"Masalah yang baru-baru ini kita ada dengar bahwa ada perpanjangan Freeport. Nah, ini bagaimana untuk dampak positif dari kebijakan itu?" tanya Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PKS, Nevi Zuairina di ruang rapat. 

"Apakah itu ternyata menjadi hal yang baik atau tidak, karena pertanyaan ini tentu memiliki maksud" sambung Nevi. 

Hal senada juga disampaikan oleh anggota Komisi VI Fraksi PDIP, Rieke Diah Pitaloka, mempertanyakan pendapatan yang diterima negara sebesar 5,6 miliar US Dollar dari nilai 11,5 US Dollar. 

"Lalu pendapatan dari Freeport Indonesia, kalau tadi izin kontraknya yang diperpanjang untuk export disetujui, maka ada 11,5 miliar US Dollar pendapatan, tapi untuk negaranya hanya 5,6" ucapnya. 

Sebab itu, ia pun mempertanyakan mekanisme pendapatan tersebut. "Bagaimana mekanisme pendapatan itu, tapi saya kira angka pendapatan ini juga bukan sesuatu yang fantastis bagi negara," kata Rieke. 

Diketahui sebelumnya, pemerintah telah resmi memperpanjang IUPK PT Freeport Indonesia sampai dengan ketersediaan cadangan tambang Freeport habis dan dilakukan evaluasi setiap 10 tahun.

Peraturan Pemerintah (PP) yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) ini ditetapkan dan berlaku efektif pada 30 Mei 2024.

Perpanjangan IUPK ini termuat melalui payung hukum PP Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.