PKPU Soal Batas Usia Cakada Dinilai Rancu, Pengamat: Sangat Rentan Digugat

Dhanis Iswara
Dhanis Iswara
Diperbarui 3 Juli 2024 11:38 WIB
Pengamat politik Lingkar Madani Indonesia, Ray Rangkuti (Foto: Ist)
Pengamat politik Lingkar Madani Indonesia, Ray Rangkuti (Foto: Ist)

Jakarta, MI - Pengamat Politik Lingkar Madani Indonesia Ray Rangkuti, mengkritisi perubahan ketentuan batas usia calon kepala daerah (cakada) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali kota dan Wakil Wali kota.

Pasalnya kata Ray, bukan hak KPU untuk menentukan jadwal pelantikan. Oleh karena itu, kapanpun jadwal pelantikan yang ditentukan oleh KPU adalah tidak valid, dan dengan sendirinya tidak sah.

"Pelantikan hasil pilkada adalah wewenang pemerintah. Pemerintahlah yang berkewajiban kapan pelantikan akan dilakukan," katanya kepada Monitorindonesia.com Rabu (3/7/2024). 

Kata Ray, tindakan KPU dalam menetapkan 1 Januari 2025 sebagai hari pelantikan hasil Pilkada 2024 telah melampaui kewenangan mereka. 

 "Tindakan KPU menetapkan 1 Januari sebagai hari pelantikan hasil Pilkada melampaui kewenangan mereka. Dan hal ini sangat rentan untuk digugat," ujarnya. 

Menurutnya aturan ini menjadi rancu, jika pemerintah membuat jadwal pelantikan berbeda dengan PKPU. Sebab, seseorang yang belum berusia 30 tahun pada tanggal tersebut akan dibatalkan kemenangannya dalam Pilkada 2024.

 "Dengan sendirinya, kemenangannya dibatalkan karena kurang dari 30 tahun, meskipun hanya kurang dari satu hari," kata Ray.

"Maka ada potensi hak warga negara tercabut karena penetapan tanggal yang tidak tepat dari KPU," tambahnya.