DPR Minta Pemerintah Segera Kirim Surpres Terkait PAW Ketua KPU

Dhanis Iswara
Dhanis Iswara
Diperbarui 12 Juli 2024 14:11 WIB
Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia (Foto: MI/Dhanis)
Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia (Foto: MI/Dhanis)

Jakarta, MI - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 73P tertanggal 9 Juli 2024, tentang pemberhentian dengan tidak hormat Hasyim Asy'ari, sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung, mengatakan pihaknya bisa segera memproses pergantian antar waktu (PAW) Ketua KPU pada saat masa reses DPR.

"Bisa cepat saja sebetulnya. Jadi sekarang setelah diterbitkannya Kepres tentang pemberhentian Saudara Hasyim, itu kemudian bisa menjadi dasar pemerintah untuk meminta DPR untuk segera memproses penggantian antar waktunya Saudara Hasyim," kata Doli kepada wartawan, dikutip Jumat (12/7/2024).

Untuk itu, ia berharap agar Pemerintah dapat segera mengirim surat ke DPR untuk dapat segera memutuskan pengganti Hasyim. 

"Tinggal Presiden mengirim surat ke DPR, supaya DPR segera menetapkan siapa yang menjadi pengganti Saudara Hasyim," ujarnya. 

Kata Doli, meskipun DPR telah memasuki masa reses mulai 12 Juli dan akan kembali memasuki masa sidang pada Agustus mendatang.

Proses PAW jabatan tersebut bisa dilakukan pada saat masa reses apabila Surat Presiden Jokowi sudah dikirim ke DPR, mengingat situasinya sudah sangat mendesak. 

"Tapi menurut saya ini urgent ya sifatnya mendesak, dan menurut saya penting mengisi kekosongan itu," jelas Doli. 

Seperti diketahui, KPU RI telah memutuskan untuk menunjuk Anggota KPU RI Mochammad Afifuddin sebagai Plt. Ketua KPU RI sementara menggantikan Hasyim Asy'ari yang dijatuhkan sanksi pemberhentian oleh DKPP.

Keputusan itu diambil berdasarkan hasil rapat pleno tertutup yang dilakukan oleh Anggota KPU RI di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis (4/7), guna merespons keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI yang menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap untuk Hasyim Asy'ari dari jabatan Ketua dan Anggota KPU RI terkait dengan kasus asusila.