Anaknya Divonis Bebas, Edward Tannur Dinonaktifkan dari Partai dan DPR

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 29 Juli 2024 2 jam yang lalu
Mantan anggota Komisi IV DPR RI, Edward Tannur [Foto: Repro]
Mantan anggota Komisi IV DPR RI, Edward Tannur [Foto: Repro]

Jakarta, MI - Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Heru Widodo menegaskan, jika Edward Tannur telah dinonaktifkan dari partai dan komisi DPR RI. 

Bahkan, kata Heru, PKB tak akan beri perlindungan dan toleransi kepada Edward, dan Ronald Tannur imbas vonis bebas dari PN Surabaya.

"Karena ini adalah anak dari anggota Fraksi PKB, dan kebetulan saya adalah anggota Fraksi PKB, anak dari Bapak Edward Tannur, dan fraksi Fraksi PKB, Partai PKB tidak akan pernah mentolerir siapapun anggota DPR dari partai PKB, sekaligus keluarganya kita tidak akan pernah mentolerir, dan tidak akan pernah memberikan perlindungan," kata Heru saat Komisi III DPR RI melakukan audiensi dengan keluarga Dini pada Senin (29/7/2024).

Heru pun menyampaikan, bahwa Edward telah dinonaktifkan dari partai dan DPR RI. "Bahkan saudara Edward Tannur sebagai orang tuanya sudah dinonaktifkan dari partai, juga sekaligus dinonaktifkan dari DPR RI," ujarnya.

Dengan langkah itu, kata Heru, merupakan bentuk komitmen PKB yang tak memberikan perlindungan ataupun toleransi, kepada anggota ataupun keluarga yang terlibat kasus hukum.

Selain itu, Heru menyoroti putusan bebas Ronald Tannur. Menurutnya, putusan itu tak mempertimbangkan pasal dalam dakwaan jaksa. 

"Sementara dari hasil visum yang tadi dijelaskan ini jelas-jelas di sana ada unsur penganiayaan bahkan tadi dari hasil keterangannya si pelaku ini tidak ada inisiatif untuk membawa korban ke rumah sakit. Nah ini menjadi suatu hal yang janggal," terang Heru.

Keluarga korban Dini Sera Afrianti, mengungkapkan sederet kejanggalan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, yang menjatuhkan putusan bebas terhadap terdakwa Ronald Tannur. 

Salah satunya, melayangkan pertanyaan yang tak sesuai dengan keahlian saksi ahli forensic, hingga mundurnya jadwal sidang putusan.

Hal itu diungkapkan Kuasa hukum keluarga Dini Sera, Dimas Yemahura Alfarauq saat beraudiensi dengan Komisi III DPR RI, Senin (29/7/2024). Dimas berkata, ahli forensik sudah menerangkan bahwa akibat meninggalnya korban lantaran terjadi pendarahan hebat dari perut, hati dan dada.