PDIP Ajak Rakyat Lawan Pihak-pihak yang Ingin Anulir Putusan MK


Jakarta, MI - Wakil Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan, Adian Napitupulu, menyerukan kepada rakyat Indonesia untuk melawan pihak-pihak yang ingin menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap perkara nomor 60/PUU-XXII/2024.
"Lawan! Mereka yang ingin menganulir Putusan MK No. 60/PUU-XXII/2024," kata Adian dalam postingan di akun Instagram pribadinya, pada Rabu (21/8/2024).
Lebih lanjut, Adian juga menegaskan hanya ada satu kata untuk menolak intervensi terhadap putusan MK, yakni dengan melawan. "Hanya Ada Satu Kata: LAWAN!!!" tulis Adian dalam captionnya.
Seperti diketahui, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama pemerintah ujug-ujug tengah membahas Revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada hari ini, Rabu (21/8).
Sementara itu, Anggota Baleg DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan I Nyoman Parta mengatakan bahwa DPR dan Pemerintah tak mungkin berani menganulir putusan MK.
"Masak berani mereka," kata Parta singkat kepada Monitorindonesia.com, Rabu (21/8).
Sedangkan Anggota Baleg DPR RI dari Fraksi Golkar Firman Soebagyo, mengklaim tidak ada rencana Baleg DPR untuk menganulir putusan MK terkait syarat pencalonan kepala daerah dengan Perppu.
“Mana bisa? Putusan MK kan final and binding, mana mungkin DPR akan melanggar aturan-aturan itu?” katanya.
Sebelumnya diberitakan, bahwa MK memutuskan ambang batas pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen dari perolehan suara partai politik atau gabungan partai politik hasil Pileg DPRD, atau 20 persen kursi DPRD.
MK juga membuat klaster pencalonan kepala daerah berdasarkan persentase jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Sebagai contoh, untuk provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai dengan 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5 persen di provinsi tersebut.
Topik:
PDIP Putusan MK Pilkada 2024 DPR Pemerintah