Dilaporkan ke MKD DPR, Achmad Baidowi Tegaskan Tak Langgar Etik saat Pimpin Rapat Revisi UU Pilkada


Jakarta, MI - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) melaporkan Wakil Ketua Baleg DPR RI, Achmad Baidowi alias Awiek, ke Majelis Kehormatan Dewan (MKD). Pelaporan itu berkaitan dengan dugaan pelanggaran etik karena memimpin rapat revisi Undang-Undang Pilkada.
Begitu disapa Monitorindonesia.com, Sabtu (24/8/2024), Awiek menegaskan tidak melakukan pelanggaran etik saat memimpin rapat Panja RUU Pilkada itu.
"Kalau lihat persidangan secara terbuka tidak ada yang kami langgar," tegasnya.
Namun menurutnya, laporan tersebut merupakan hak warga masyarakat. "Pelaporan itu hak warga masyarakat. Ya kita tunggu proses selanjutnya sesuai mekanisme," tukasnya.
Awiek juga sebelumnya menyatakan bahwa dirinya hanya menjalankan tugas. Pun dia mengklaim tidak melakukan pelanggaran etik ketika memimpin rapat Baleg kemarin.
"Ya saya memimpin rapat sesuai dengan prosedural. Semua fraksi terbukti diberikan panggung, semua yang hadir kami tawarkan. Soal diambil keputusan kan memang harus diambil keputusan, kalau tidak diputuskan musyawarah mufakat, kalau tidak bisa suara mayoritas," tegasnya lagi.
Sebelumnya, pengesahan Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah Pilkada pada Kamis (22/8/2024) batal dilaksanakan karena Rapat Paripurna dengan agenda pengesahan RUU Pilkada tidak memenuhi kuorum.
RUU Pilkada menuai pro dan kontra karena dinilai dibahas secara singkat pada Rabu (21/8/2024) oleh Badan Legislasi DPR RI dan Pemerintah.
Pasalnya pembahasan itu dinilai tak sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi yang diputuskan pada Selasa (20/8) terkait dengan pilkada, yakni Putusan Nomor 60/PUU/XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024.
Buntutnya, IMM melaporkan politisi PPP itu. Menurut Ketua DPP IMM, Ari Aprian Harahap, ketika memimpin rapat Panja RUU Pilkada, Awiek dinilai bertindak sewenang-wenang dengan tidak memberikan izin kepada salah satu anggota untuk berbicara.
Pembahasan beleid ini juga tidak melibatkan partisipasi publik secara bermakna hingga akhirnya memicu aksi demonstrasi.
"Kami rasa hasil dari rapat Baleg rapat Panja revisi UU Pilkada kemarin menimbulkan gejolak publik yang sangat luar biasa kita rasakan bersama kemarin sangat banyak kawan-kawan dari mahasiswa, masyarakat sipil dan masyarakat Indonesia tentunya turun aksi terkait hasil rapat Baleg hari Rabu kemarin," ungkap Ari.
Ari berharap MKD bisa memproses laporan yang telah dilayangkannya. Laporan pun sudah diterima dengan bukti penerimaan nomor 136. Kendati demikian, ia mengakui ada beberapa hal yang perlu dilengkapi untuk memperkuat bukti.
Kelengkapan tersebut akan disampaikan pada Senin (26/8/2024) mendatang.
Topik:
Achmad Baidowi Revisi UU Pilkada MKD DPRBerita Sebelumnya
RK-Suswono Bakal Daftar ke KPU DKI pada 28 Agustus
Berita Terkait

Pimpinan DPR Minta MKD Tindaklanjuti Penonaktifan Sejumlah Anggota Dewan
6 September 2025 10:59 WIB

Sekjen DPR Terima Surat MKD soal Penghentian Gaji dan Tunjangan Anggota Dewan Nonaktif
4 September 2025 12:21 WIB