KPU Persilahkan Masyarakat Kampanyekan Kotak Kosong di Pilkada 2024

Dhanis Iswara
Dhanis Iswara
Diperbarui 31 Agustus 2024 15:15 WIB
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik (Foto: MI/Dhanis)
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik (Foto: MI/Dhanis)

Jakarta, MI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyampaikan bahwa pihaknya tidak akan melarang masyarakat yang ingin mengkampanyekan kotak kosong pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.

Anggota KPU RI Idham Holik, menegaskan sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Pilkada, KPU hanya dapat melarang masyarakat yang menghasut masyarakat lainnya agar tidak menggunakan hak suaranya.

"Yang dilarang itu, menghasut orang untuk tidak memilih. Menghasut orang untuk tidak menggunakan hak suaranya, itu yang dilarang oleh UU," kata Idham kepada wartawan, dikutip Sabtu (31/8/2024).

Kata Idham, jika ada pemilih yang memiliki perbedaan pandangan atau tidak ingin mendukung calon tunggal, maka surat suara akan memfasilitasinya. 

Lebih lanjut, kata Idham, jika sekiranya pasangan calon tunggal tidak memenuhi syarat ketentuan untuk dinyatakan terpilih yaitu dengan ketentuan memperoleh suara sah lebih dari 50 persen, maka akan ada pemilihan selanjutnya di tahun 2029.

"Sebagaimana yang diatur dalam pasal 54 D UU 10/2016 maka akan diadakan pemilihan pada pemilihan selanjutnya. Kapan pemilihan selanjutnya? Yaitu 2029," ujarnya. 

"Selama periode pemerintahan pasca Pilkada tahun 2024 ini akan dipimpin oleh Penjabat Sementara. Karena penyelenggaraan Pilkada 5 tahun selanjutnya diatur di dalam pasal 3 UU 8/2015," pungkasnya. 

Seperti diketahui, KPU RI menyatakan bakal ada perpanjangan masa pendaftaran calon kepala daerah di beberapa wilayah lantaran hanya memiliki calon tunggal dalam Pilkada 2024.

Wilayah tersebut diantaranya satu di tingkat provinsi, 42 tingkat kabupaten dan lima di tingkat kota. 

Topik:

KPU Kotak Kosong Pilkada 2024