DPR Usul Pilkades seperti Pilkada dan Pilpres


Jakarta, MI - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengusulkan pencalonan dan pemilihan kepala desa (pilkades) menggunakan sistem partai politik; seperti pemilihan kepala daerah hingga presiden.
Pasalnya, Pilkades selama berjalan sebagai kegiatan politik yang sebenarnya mengadaptasi sistem partai. Namun, dia menampik para calon kepala daerah harus terafiliasi atau menjadi kader partai politik nasional atau daerah.
Dia mengklaim, kepala desa cukup menjadi tokoh yang diajukan sejumlah atau beberapa kelompok politik yang berada di wilayah tersebut.
"Padahal pencalonan mereka itu pakai partai, cuma bedanya partai nangka, partai pepaya, partai kambing, tapi (intinya) pakai partai juga. Artinya mekanisme dan sistem kepartaian itu sudah masuk sebetulnya ke pemilihan kepala desa," kata Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ahmad Doli Kurnia dikutip Monitorindonesia.com dari laman DPR, Sabtu (2/11/2024).
Hal ini, kata dia, akan membangun sistem politik yang baik pada tingkat masyarakat paling kecil yaitu desa. Penerapan aturan pencalonan menggunakan kendaraan politik ini pun bisa menjawab kritik terhadap partai politik yang kerap dianggap tak menjangkau hingga kelompok terkecil.
Rencananya, usulan Pilkades dengan sistem parpol akan dimasukkan ke dalam draf revisi UU Partai Politik. Hal ini termasuk akan ada harmonisasi dengan sejumlah undang-undang lain yang berkaitan seperti UU Pemilu dan lainnya.
Usulan Pilkades menggunakan sistem partai muncul usai DPR berencana mengubah Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai lembaga ad hoc yang baru akan dibentuk dua tahun sebelum pelaksanaan Pemilu dan Pilkada. Lembaga sementara tersebut hanya bertugas mempersiapkan dan melaksanakan pemilihan.
Penggunaan sistem parpol pada Pilkades akan membuat KPU memiliki pekerjaan meski pelaksanaan Pemilu dan Pilkada masih jauh. Sehingga, KPU tetap bisa memiliki status sebagai lembaga permanen untuk mempersiapkan dan mengawasi Pilkades yang tak dilaksanakan serentak.
"Kalau bicara tentang korban jiwa pemilihan dan korban jiwa, lebih banyak korban jiwa pemilihan di desa dibandingkan dengan pileg, pilkada," kata Doli.
Topik:
pilkades pilkada pilpres dpr uu-politikBerita Terkait

Prabowo Larang Alih Fungsi Lahan Sawah, DPR: Ini Peringatan Keras!
18 Oktober 2025 18:37 WIB

Belum Usai Korupsi Kuota Haji Era Yaqut, DPR Sudah Bongkar Titik Rawan Korupsi Dana Haji 2026
16 Oktober 2025 16:51 WIB

DPR Sentil Menkeu Purbaya: Berhenti Komentari Kebijakan Kementerian Lain
14 Oktober 2025 14:55 WIB

KPK Diyakini Bongkar Korupsi Impor Beras: Kabarnya Sudah Naik Penyelidikan!
14 Oktober 2025 02:31 WIB