Usulan Polri di Bawah Kemendagri Kepentingan Politik Belaka
Jakarta, MI - Pengamat Kebijakan Publik Trubus Rahardiansyah menyoroti usulan Polri berada di bawah Kemenyerian Dalam Negeri atau Kemendagri.
Dia menila akan berpontensi menimbulkan masalah birokrasi baru. Bahkan lebih bernuansa kepentingan politik belaka.
"Usulan ini lebih diwarnai oleh kepentingan politik semata. Polri dan Kemendagri memiliki peran masing-masing yang harus dijaga agar tidak saling tumpang tindih," kata Trubus dalam sebuah wawancara, Selasa (3/12/2024).
Trubus menegaskan, wajar jika usulan Polri di bawah Kemendagri banyak yang mengkritisi. Menurutnya, hal ini dapat mengganggu alur kerja yang sudah terjalin antara Polri dan instansi terkait.
"Polri harus tetap berada di bawah kendali Presiden, sesuai dengan Pasal 30 UUD 1945. Polri itu dibawa langsung presiden, sudah sesuai dengan konstitusi kita," jelaanya.
Sementara itu, perkembangan teknologi memengaruhi bentuk kejahatan yang dihadapi Polri. "Kejahatan kini makin beragam, dari cyber crime hingga judi online," ucapnya.
Ia juga mencatat, meskipun tantangan semakin berat, Polri tetap harus beradaptasi dengan situasi yang ada.
"Polri ini mau tidak mau menghadapi ekses-ekses dari teknologi," jelasnya.
Tak hanya itu ia menekankan bahwa tugas Polri semakin kompleks dan membutuhkan penguatan regulasi agar lebih profesional.
Perubahan aturan dianggap penting untuk memastikan Polri dapat menjalankan tugas dengan lebih efektif dan responsif terhadap tantangan yang berkembang.
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengaku keberatan dengan usulan PDI Perjuangan (PDIP) yang menginginkan institusi Polri di bawah TNI atau Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Saya berkeberatan," kata Tito di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (2/12/2024).
Tito menjelaskan alasannya keberatan dengan usulan tersebut, karena posisi Kepolisian sudah dibawah naungan Presiden langsung.
"Ya karena dari dulu memang sudah dipisahkan di bawah presiden, itu kehendak reformasi, sudah itu saja," katanya.
Sebelumnya, Ketua DPP PDIP, Deddy Sitorus, mengusulkan agar institusi Polri kembali berada di bawah kendali Panglima TNI atau Kemendagri.
Usulan ini disampaikan sebagai respons atas hasil Pilkada serentak 2024, yang diindikasikan melibatkan pengerahan aparat kepolisian secara tidak netral.
"Kami sedang mendalami kemungkinan untuk mendorong kembali agar Polri kembali di bawah kendali Panglima TNI atau agar Polri dikembalikan ke bawah Kemendagri,” ujar Deddy di Kantor DPP PDIP, Jakarta, Kamis (28/11/2024).
Deddy mengusulkan agar tugas Polri direduksi dan difokuskan pada fungsi-fungsi spesifik, seperti penanganan lalu lintas, patroli menjaga kondusivitas di lingkungan perumahan, serta reserse untuk mengusut dan menuntaskan kasus-kasus kejahatan hingga tahap pengadilan.
Topik:
PDIP Polri KemendagriBerita Sebelumnya
Berita Selanjutnya