Sukatani Tak Perlu Minta Maaf dan Tarik Lagu Bayar Bayar Bayar


Jakarta, MI - Pakar Hukum Tata Negara, Mahfud Md menyoroti lagu Bayar Bayar Bayar milik Sukatani. Menurutnya, Sukatani tak perlu menarik lagunya. Seperti yang telah dilakukan setelah diminta oleh aparat kepolisian.
“Mestinya grup band SUKATANI tak perlu minta maaf dan menarik lagu 'Bayar Bayar Bayar' dari peredaran,” kata Mahfud dikutip Monitorindonesia.com, dari unggahannya di X, Sabtu (22/2/2025).
Mahfud mengatakan lagu tersebut sudah diunggah sejak Agustus 2023. Jauh sebelum unjuk rasa dilakukan 2025 ini. “Karena alasan pengunjuk rasa menyanyikannya saat demo (2025). Lagu tersebut sudah diunggah di Spotify sebelum ada unras (menurut ChatGPT, Agustus 2023) dan "Menciptakan lagu untuk kritik adalah HAM",” bebernya.
Personil Sukatani, telah mengunggah video permintaan maaf atas permintaan pihak kepolisian. Mereka juga diminta tidak memakai topeng, hal yang tidak pernah dilakukan kedua personilinya di hadapan publik karena memilib anonim. “Lalu, kenapa yang marah situ? Kalian TERSINGGUNG? Kebiasaan sih, BAYAR…wkwkwk,” imbuh Jhon.
Adapun lirik lagu Sukatani itu bagian dari album Gelap Gempita. Berikut ini liriknya:
Bayar Bayar Bayar
Mau bikin SIM, bayar polisi
Ketilang di jalan, bayar polisi
Touring motor gede, bayar polisi
Angkot mau ngetem, bayar polisi
Aduh, aduh, ku tak punya uang
Untuk bisa bayar polisi
Mau bikin gigs, bayar polisi
Lapor barang hilang, bayar polisi
Masuk ke penjara, bayar polisi
Keluar penjara, bayar polisi
Aduh, aduh, ku tak punya uang
Untuk bisa bayar polisi
Mau korupsi, bayar polisi
Mau gusur rumah, bayar polisi
Mau babat hutan, bayar polisi
Mau jadi polisi, bayar polisi
Aduh, aduh, ku tak punya uang
Untuk bisa bayar polisi
Topik:
Sukatani Mahfud MdBerita Sebelumnya
Pakar HTN Ingatkan Megawati soal Retreat Kepala Daerah
Berita Selanjutnya
KPU Siapkan Buku Janji Kampanye Pramono-Rano untuk Warga Jakarta
Berita Terkait

Tanggapan Dasco soal Mahfud MD Masuk Komite Reformasi Polri: Tokoh yang Kredibel
24 September 2025 19:57 WIB

Istana Soal Mahfud MD Join Tim Reformasi Kepolisian: Insyaallah Beliau Bersedia
23 September 2025 14:48 WIB

Kasus Rp 349 T "Warisan" Srimul: Pencetus Satgas TPPU "Tiarap", PPATK Tak Transparan!
12 September 2025 21:36 WIB

Jaksa Agung Perintahkan Eksekusi Silfester Matutina, Mahfud MD: Jika Lari Minta Tim Tabur untuk Memburu
3 September 2025 13:22 WIB