Legislator Dukung Pencabutan Status Ormas Bergaya Preman


Jakarta, MI- Anggota Komisi II DPR RI, Indrajaya menyambut positif langakah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang membuka peluang untuk mencabut status keterdaftaran organisasi kemasyarakatan (Ormas) yang bermasalah.
Ia mengatakan, ormas-ormas yang bergaya seperti pereman dengan melakukan tindakan yang bertentangan dengan tujuan didirikannya ormas seperti aksi pemalakan, intimidasi serta aksi-aksi kekerasan sangat menganggu kenyamanan publik.
"Apa yang telah mereka lakukan bertolak belakang dengan tujuan ormas itu sendiri. Mereka bukan hanya tidak menjalankan fungsi ormas, tapi juga melakukan tindakan yang bertentangan dengan tujuan ormas," kata Indrajaya, Senin (12/5/2025).
Ia menjelaskan, bahwa tindakan-tindakan premanisme tersebut telah bertentangan dengan tujuan dibentuknya ormas sebagai mana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.
"Pendirian ormas juga bertujuan untuk mengembangkan kesetiakawanan sosial, gotong royong dan toleransi dalam kehidupan bermasyarakat. Kemudian menjaga, memelihara dan memperkuat persatuam dan kesatuan bangsa," tuturnya.
Indrajaya menegaskan, ormas-ormas bergaya preman yang telah menebarkan teror kepada lingkungan sekitar dan membuat masyarakat resah harus lah segera ditindak.
"Mereka telah menebar teror, menimbulkan keresahan, membuat kekacauan dan merusak tatanan sosial. Maka, mereka harus ditindak," tegasnya.
Topik:
Komisi II DPR Indrajaya Kemendagri OrmasBerita Sebelumnya
Tanggapan Ketua MPR soal Usulan Pemakzulan Gibran
Berita Selanjutnya
Legislator Apresiasi Penaguhan Penahanan Mahasiswi ITB
Berita Terkait

Tiga Kementerian Sepakat Tata Pesantren, Muhaimin: Sesuai Instruksi Presiden Prabowo
14 Oktober 2025 14:48 WIB

Zulfikar Arse: Hak Atas Rumah Layak Adalah Amanat Konstitusi, Bukan Sekadar Proyek
9 Oktober 2025 14:57 WIB

Bobby Nasution Respons Teguran Kemendagri soal Inflasi Sumut Tertinggi se-Indonesia
7 Oktober 2025 15:00 WIB

Kemendagri Tegur Bobby Nasution, Inflasi Sumut jadi yang Tertinggi se-RI
7 Oktober 2025 11:37 WIB