TB Hasanuddin soal Penangkapan Oknum Prajurit TNI Terkait Kasus Peredaran 40 Kg Sabu

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 2 Juni 2025 14:56 WIB
Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin
Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin

Jakarta, MI- Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin memberikan tanggapan atas kasus peredaran 40 kilogram narkotika jenis sabu-sabu di Kabupaten Asahan yang melibatkan seorang prajurit TNI Korem 031 Kodim Inhu bernama Serma Yonanda Agusta (YA).

Ia mengatakan bahwa kasus peredaran 40 kilogram narkotika yang menyeret oknum prajurit TNI tersebut telah ditangani oleh Kodam I Bukit Barisan.

"Sudah ditangani Kodam," kata Hasanuddin ketika dihubungi Monitorindonesia, Senin (2/6/2025).

Hasanuddin mengatakan bahwa pihaknya menyerahkan penyidikan kasus tersebut kepada aparat penegak hukum untuk mempelajari skema dan keterlibatan yang bersangkutan dalam peredaran narkotika di Kabupaten Asahan.

"Kita serahkan penyidiknya mempelajari dengan seksama, seperti apa keterlibatannya," tuturnya.

Ia mengatakan bahwa hasil penyidikan tersebut akan menjadi dasar dari keputusan vonis yang akan dijatuhkan terhadap yang bersangkutan.

"Dan nanti menjadi dasar keputusan vonis nya," tandasnya.

Sebelumnya, Kapendam I Bukit Barisan (BB) Kolonel Asrul Kurniawan Harahap mengkonfirmasi penangkapan seorang prajurit TNI bernama Serma Yonanda Agusta (YA) terkait kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat 40 kilogram.

Kolonel Asrul mengatakan bahwa Serma YA telah ditahan di di Pomdam I Bukit Barisan dan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait keterlibatanya dalam kasus peredaran narkotika tersebut.

"Benar anggota kita dari Korem 031 Kodim Inhu, dia sudah di Pomdam I/Bukit Barisan sedang menjalankan pemeriksaan dan sudah ditahan," kata Kolonel Asrul, Minggu (1/6/2025).

Kolonel Asrul menjelaskan bahwa penangkapan terhadap Serma YA berawal dari penangkapan dua warga sipil yang merupakan kurir sabu-sabu oleh pihak Polres Asahan.

Topik:

Komisi I DPR TB Hasanuddin TNI Prajurit TNI